Sekolah Kedinasan
Cek Ketentuan lengkap Sertifikat Prestasi Sekolah Kedinasan 2025 untuk Sipencatar
Prestasi yang tidak membutuhkan sertifikat Puspresnas hanya untuk bidang Organisasi dan Agama.
POS-KUPANG.COM - Sertifikat prestasi sekolah kedinasan 2025 menjadi salah satu faktor penting yang bisa menunjang penilaian dalam proses seleksi masuk terutama bagi calon peserta Seleksi Penerimaan Calon Taruna (Sipencatar) Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 2025.
Namun, sertifikat yang dilampirkan tidak bisa sembarangan. Ada aturan ketat mengenai jenis, asal, hingga proses kurasi dokumen agar sah diakui dalam seleksi.
Jenis sertifikat yang bisa dilampirkan
Calon Taruna dapat melampirkan piagam atau sertifikat kejuaraan yang diperoleh selama menempuh pendidikan di SMA/SMK/MA/MAK sederajat.
Sertifikat tersebut hanya diakui bila sesuai ketentuan berikut:
Sertifikat bidang Riset dan Inovasi serta Olahraga dan Seni wajib:
- Dikeluarkan langsung oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), atau
- Sudah melalui proses kurasi Puspresnas.
- Sertifikat bidang Organisasi dapat berupa:
- Piagam, Sertifikat, Surat Keputusan (SK), atau
- Surat Pernyataan resmi sesuai format di sipencatar.kemenhub.go.id.
- Sertifikat bidang Agama
- Harus berasal dari Kementerian Agama atau lembaga keagamaan resmi, dengan contoh: sertifikat tahfidz 30 juz dari Kementerian Agama.
Baca juga: Cek Pengumuman Lengkap Hasil Akhir SPCP Sekolah Kedinasan IPDN
Bidang prestasi yang diakui
Detail bidang yang dapat dinilai meliputi:
1. Riset dan Inovasi Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI), Lomba Kompetensi Siswa Nasional, Festival Inovasi dan Kewirausahaan Siswa Nasional, Olimpiade Sains Internasional, Kejuaraan lain yang sertifikatnya telah dikurasi Puspresnas, Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas
2. Olahraga dan Seni Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Festival dan Lomba Seni Sastra Siswa Nasional (FLS3N), Lomba Debat Bahasa Indonesia (LDBI), National Schools Debating Championship (NSDC), Lomba Debat Indonesia (LDI), Ajang lain yang sertifikatnya telah dikurasi Puspresnas
3. Organisasi Ketua OSIS, Ketua/Pradana Dewan Ambalan Pramuka, Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional, Jambore Nasional/Daerah, Raimuna Nasional/Daerah
4. Agama Kejuaraan atau kegiatan resmi Kementerian Agama Contoh: Hafidz Qur’an 30 juz dengan sertifikat tahfidz dari Kemenag
Aturan teknis dan proses kurasi
Untuk menjaga kredibilitas dan kesetaraan pengakuan, sertifikat dari ajang Olahraga, Seni, Riset, dan Inovasi yang bukan dari Puspresnas wajib melalui kurasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.