PPPK 2025
Diumumkan Mulai Hari Ini, Berikut Link Pengumuman Kelulusan Seleksi Kompetensi PPPK Kejaksaan 2025
Sudah diumumkan mulai hari ini, Selasa 16 September 2025, berikut Link Pengumuman Kelulusan Seleksi Kompetensi PPPK Kejaksaan 2025
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
1. Dokter Ahli Pratama Dokter Umum
Umum: 54
Khusus: 6
Total jumlah formasi: 60
2. Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli
Umum: 42
Khusus: 7
Total jumlah formasi: 49
3. Administrator Kesehatan Ahli Pertama
Umum: 14
Khusus: 38
Total jumlah formasi: 52
4. Asisten Apoteker Terampil
Umum: 82
Khusus: 4
Total jumlah formasi: 86
5. Bidan Terampil
Umum: 35
Khusus: 15
Total jumlah formasi: 50
6. Perawat Terampil
Umum: 813
Khusus: 45
Total jumlah formasi: 858
7. Dokter Gigi Ahli Pertama - Dokter Gigi Umum
Umum: 10
Khusus: 2
Total jumlah formasi: 12
8. Apoteker Ahli
Umum: 17
Khusus: 6
Total jumlah formasi: 23
9. Penata Anestesi Ahli Pertama
Umum: 14
Khusus: 2
Total jumlah formasi: 16
10. Psikolog Klinis Ahli Pertama
Umum: 32
Khusus: 0
Total jumlah formasi: 32
11. Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama
Umum: 18
Khusus: 0
Total jumlah formasi: 18
12. Asisten Penata Anestesi Terampil
Umum: 16
Khusus: 0
Total jumlah formasi: 16
13. Fisioterapis Terampil
Umum: 24
Khusus: 1
Total jumlah formasi: 25
14. Okupasi Terapis Terampil
PPPK 2025
Seleksi Kompetensi PPPK Kejaksaan 2025
Link Pengumuman Kelulusan Seleksi Kompetensi PPPK
Jadwal Pengumuman Seleksi Kompetensi PPPK Kejaksaa
POS-KUPANG. COM
berita terkini Pos Kupang
Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Kejaksaan
PPPK Kejaksaan 2025
Siap-siap Cek Rekening, SK PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Terbit, Ini Manfaat dan Besaran Gajinya |
![]() |
---|
Aturan Baru PPPK 2025 buka Peluang Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu,Segini Gaji,Kontrak & Syarat Kinerja |
![]() |
---|
Kapan Penerbitan SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025? Cek Jadwal dan Penjelasan BKN |
![]() |
---|
Daftar 7 Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu 2025 |
![]() |
---|
PENTING! Ini Arti 8 Status saat Cek NI PPPK Paruh Waktu 2025 dan Cara Cek Lewat Mola BKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.