Sekolah Kedinasan
Ingin Jadi CPNS di BIN? Ini Pilihan Jurusan di Sekolah Kedinasan STIN
Bagi siswa kelas 12 yang tahun depan lulus sekolah dan mau melanjutkan pendidikan, bisa segera mempersiapkan diri
Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Tidak pernah terlibat tindak pidana.
Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan SKCK.
Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Direktorat Sekolah Menengah Atas Dirjen Paud, Kementerian Pendidikan, Kebudavaan, Riset dan Teknologi.
Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan.
Usia pada tanggal 31 Desember 2025 serendah rendahnya 16 tahun dan tidak lebih dari 21 tahun (dibuktikan dengan Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir).
Mendapatkan persetujuan orang tua atau wali yang dibuktikan dengan surat pernyataan orang tua/wali.
Peserta seleksi penerimaan Taruna/i STIN tidak dipungut biaya kecuali biaya mengikuti SKD.
Bukan personel/mantan persone NI/POIr/PNS.
Tidak pernah mengikuti pendidikan pembentukan personel TNI/Polri/PNS.
Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 16 (enam belas) tahun terhitung sejak dinyatakan lulusan pendidikan STIN.
Tidak sedang terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain.
Peserta seleksi penerimaan Taruna/I STIN wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan yang mash aktif.
Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan
Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/i STIN.
Mengikuti dan dinyatakan lulus terpilin pada setiap rangkaian seleksi penerimaan Taruna/i STIN Tahun Akademik 2025/2026.
Bersedia ditempatkan di selurun wilayan NKRI. (*)
Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.