Kunci Jawaban
Simak Soal dan Kunci Jawaban PKN SMP Kelas 7 Kurikulum Merdeka Bab 2 Halaman 68
Dianjurkan kepada para siswa Kelas 7 SMP untuk mengerjakan contoh soal yang ada di bawah ini secara mandiri.
POS-KUPANG.COM- Untuk siswa Kelas 7 SMP simak berikut ini soal lengkap dengan Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Bab 2 halaman 68 Kurikulum Merdeka.
Pada buku ini membahas tentang Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia.
Buku PKN ini ditulis oleh Yusnawan Lubis, Mohamad Sodeli, dan diterbitkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balibang, Kemendikbud edisi 2018 dengfan nomor ISBN 978-602-427-093-3.
Dianjurkan kepada para siswa Kelas 7 SMP untuk mengerjakan contoh soal yang ada di bawah ini secara mandiri.
Kunci Jawaban yang disiapkan seperti dilansir dari TribunWow.com berikut ini sejatinya menjadi bahan referensi orang tua saat mendampingi anak mengerjakan soal.
Apabila dalam mengerjakan soal, siswa menemukan ada materi yang kurang dimengerti atau dipahami maka silahkan berkonsultasi dengan guru mata pelajaran bersangkutan.
Silahkan membaca secara cermat soal berikut ini dan kerjakanlah secara berurutan.
Uji Kompetensi Bab 2
Jawablah soal-soal di bawah ini secara singkat, jelas, dan akurat.
1. Apa yang dimasud dengan perlindungan dan penegakan hukum?
JAWABAN : Perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah dan swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada.
Makna tersebut tidak terlepas dari fungsi hukum itu sendiri, yaitu untuk melindungi
kepentingan manusia.
Simanjuntak mengartikan perlindungan hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku
2. Mengapa perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan?
JAWABAN : Perlindungan hukum dapat terwujud apabila proses penegakan hukum dilaksanakan. Proses penegakan hukum merupakan salah satu upaya untuk menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau lembaga penegak hukum.
Dengan kata lain, penegakan hukum merupakan upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang kehidupan.
Penegakan hukum merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum.
Baca juga: Kunci Jawaban Soal Sumatif Ekonomi SMA Kelas 11, Soal STS/UTS/PTS Semester 1 Tahun 2025
Kepentingan setiap orang akan terlindungi apabila hukum yang mengaturnya dilaksanakan baik oleh masyarakat ataupun aparat penegak hukum.
Misalnya, perlindungan hukum konsumen akan terwujud apabila undang-undang perlindungan konsumen dilaksanakan, hak cipta yang dimiliki oleh seseorang juga akan terlindungi apabila ketentuan mengenai hak cipta juga dilaksanakan
3. Mengapa perlindungan dan penegakan hukum mutlak harus dilakukan dalam sebuah negara demokrasi?
JAWABAN : Sebagai negara hukum, Indonesia wajib melaksanakan proses perlindungan dan penegakan hukum.
Negara wajib melindungi warga negaranya dari berbagai macam ketidakadilan, ketidaknyaman dan penyimpangan hukum lainnya
Selain itu, negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa seluruh warga negaranya untuk melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang
berlaku.
4. Bedakan peran polisi, jaksa, hakim dan advokat serta KPK dalam proses penegakan hukum di Indonesia!
JAWABAN :
a) Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang sering disingkat dengan Polri merupakan lembaga negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Selain itu, dalam bidang penegakan hukum khususnya yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam KUHP, Polri sebagai penyidik utama yang menangani setiap kejahatan secara umum dalam rangka menciptakan keamanan dalam negeri.
Selain itu, negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa seluruh warga negaranya untuk melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang berlaku.
b) Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan.
Baca juga: Kunci Jawaban Soal Sumatif Bahasa Inggris SMP Kelas 7, Soal STS/PTS/UTS Semester 1
Penuntutan merupakan tindakan jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
c) Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.
Mengadili merupakan serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sebuah sidang pengadilan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
d) Advokat adalah orang yang diberi kuasa untuk memberi bantuan di bidang hukum baik perdata atau pidana kepada yang memerlukannya, baik berupa nasihat (konsultasi) maupun bantuan hukum aktif baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan jalan mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum para pengguna jasanya.
e) Komisi Pemberantasan Korupsi atau disingkat ‘KPK’ adalah sebuah komisi yang dibentuk pada tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tujuan dibentuknya KPK adalah untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi.
5. Mengapa terjadi pelanggaran hukum?
JAWABAN : Pelanggaran hukum merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum. Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh tiga hal, yaitu:
a. Pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai
kebiasaan.
b. Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.
c. Ketidaktegasan aparat hukum terhadap pelaku
6. Deskripsikan contoh-contoh perilaku yang menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan sekolah!
JAWABAN :
a. Lingkungan keluarga:
1) Melawan perintah orang tua.
2) Malas beribadah.
3) Tidak menghormati anggota keluarga yang lain seperti ayah, ibu,
kakak, adik dan sebagainya.
4) Melanggar aturan yang dibuat dan disepakati keluarga.
b. Lingkungan sekolah:
1) Melawan kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya.
2) Tidak memakai seragam sesuai ketentuan.
3) Menyontek ketika sedang ulangan.
4) Tidak memperhatikan penjelasan guru.
5) Terlambat masuk sekolah.
6) Membolos.
c. Lingkungan masyarakat:
1) Tidak melaksanakan setiap norma yang berlaku di masyarakat.
2) Tidak melaksanakan tugas ronda.
3) Tidak mengikuti kegiatan kerja bakti.
4) Bertengkar dengan tetangga di sekitar rumah.
5) Melakukan perbuatan yang menyebabkan kekacauan di
masyarakat seperti tawuran, judi, mabuk-mabukan dan
sebagainya.
6) Tidak membayar iuran warga.
Artikel ini hanya ditujukan kepada orang tua untuk memandu proses belajar anak.
*) Disclaimer:
Sebelum melihat kunci jawaban, siswa harus terlebih dahulu menjawabnya sendiri, setelah itu gunakan artikel ini untuk mengoreksi hasil pekerjaan siswa.(*)
(*/TribunWow.com/Peserta magang dari Universitas Amikom Yogyakarta/Beta Lukitasari Wijaya)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.