Kunci Jawaban

Simak Soal dan Kunci Jawaban PKN SMP Kelas 7 Kurikulum Merdeka Bab 2 Halaman 68

Dianjurkan kepada para siswa Kelas 7 SMP untuk mengerjakan contoh soal yang ada di bawah ini secara mandiri.

Editor: Edi Hayong
Cover Buku Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan Kelas 7.
KUNCI JAWABAN - Cover Buku Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan Kelas 7 - Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan Kelas 7 halaman 68 bab 2 Kurikulum Merdeka. 

c) Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.

 Mengadili merupakan serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sebuah sidang pengadilan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

d) Advokat adalah orang yang diberi kuasa untuk memberi bantuan di bidang hukum baik perdata atau pidana kepada yang memerlukannya, baik berupa nasihat (konsultasi) maupun bantuan hukum aktif baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan jalan mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum para pengguna jasanya.

e) Komisi Pemberantasan Korupsi atau disingkat ‘KPK’ adalah sebuah komisi yang dibentuk pada tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tujuan dibentuknya KPK adalah untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi.

5. Mengapa terjadi pelanggaran hukum?

JAWABAN : Pelanggaran hukum merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum. Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh tiga hal, yaitu:
a. Pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai
kebiasaan.

b. Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.

c. Ketidaktegasan aparat hukum terhadap pelaku

6. Deskripsikan contoh-contoh perilaku yang menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan sekolah!

JAWABAN :

a. Lingkungan keluarga:
1) Melawan perintah orang tua.

2) Malas beribadah.

3) Tidak menghormati anggota keluarga yang lain seperti ayah, ibu,
kakak, adik dan sebagainya.

4) Melanggar aturan yang dibuat dan disepakati keluarga.

b. Lingkungan sekolah:
1) Melawan kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved