Nasional Terkini
Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari Wakil Ketua DPR RI
DPP Partai Golkar menonaktifkan Adies Kadir dari Wakil Ketua DPR RI pasca membuat pernyataan kontroversial.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - DPP Partai Golkar menonaktifkan Adies Kadir dari Wakil Ketua DPR RI.
Keputusan ini diambil karen Adies Kadir membuat pernyataan yang dinilai memperkeruh suasana dan mencederai perasaan rakyat.
Keputusan itu ditetapkan langsung Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia terhitung sejak Senin (1/9/2025).
"Berdasarkan pertimbangan itu, Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar resmi menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, terhitung sejak Senin, 1 September 2025," kata Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Sarmuji dalam keterangan resminya, Minggu (31/8).
Sarmuji menyatakan, pertimbangan itu diambil setelah pihak mencermati dinamika masyarakat yang berkembang belakangan ini.
Menurutnya, apa yang disampaikan Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR RI tidak bersikap pada posisi Partai Golkar yang selalu menegaskan bahwa aspirasi rakyat tetap menjadi acuan utama perjuangan.
"Seluruh kiprah partai sesungguhnya merupakan kristalisasi dari semangat kerakyatan yang berlandaskan pada cita-cita nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945," ucap Sarmuji.
Dalam kesempatan ini, Sarmuji juga menyatakan, DPP Partai Golkar menyampaikan rasa duka cita mendalam atas meninggalnya sejumlah warga dalam berbagai peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini ketika masyarakat memperjuangkan aspirasi.
"Di sisi lain, DPP Partai Golkar Menegaskan upaya partai untuk memperkuat disiplin dan etika bagi Anggota DPR RI dari Partai Golkar," ujar Sarmuji.
Adies Kadir merupakan pimpinan DPR RI yang pertama kali memerinci soal besaran tunjangan yang diterima anggota DPR RI termasuk tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta.
Pernyataan dari Adies itu yang digadang menjadi salah satu pemicu kemarahan warga yang akhirnya menimbulkan aksi demonstrasi besar-besaran belakangan ini di beberapa wilayah termasuk Jakarta.
Nonaktif dari DPR artinya diberhentikan sementara dari kerja-kerja legislatif.
Ketentuan mengenai penonaktifan atau pemberhentian sementara anggota DPR tertuang dalam pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Dalam pasal 19 ayat 4 disebutkan bahwa, anggota DPR yang nonaktif tetap mendapatkan hak gaji seperti biasa.
“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1/2020.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.