Rabu, 3 Juni 2026

Kota Kupang Terkini

Sidang Kasus Kematian Sebastian Bokol Diwarnai Kericuhan

Persidangan yang menghadirkan lima saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) itu sempat diwarnai kericuhan antara keluarga korban dan keluarga terdakwa.

Tayang:
Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ONONG BORO
Tujuh orang terdakwa masuk kedalam ruang sidang dalam Sidang perkara pidana kasus meninggalnya Sebastian Bokol kembali digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa (2/6/2026). 

Setelah kehilangan kontak dengan Sebastian, Meri mulai berusaha mencari informasi melalui teman-teman korban. Namun, teman-teman korban di Yogyakarta mengaku tidak mengetahui keberadaan Sebastian dan bahkan menyebut korban tidak berada di kota tersebut.

Meri kemudian menghubungi teman-teman sekolah korban di Sumba. Dari mereka, ia mendapat informasi bahwa Sebastian diduga berada di Kupang.

"Temannya bilang jangan cari Tian, Tian ada di Kupang," ungkapnya.

Upaya pencarian terus dilakukan dengan menyebarkan foto korban kepada teman-teman dan kerabat yang berada di Sumba maupun Kupang.

Meri juga mengaku tidak mengetahui informasi mengenai penemuan sesosok mayat terbakar di Kupang pada 2 Agustus 2022.

Baru pada 4 Oktober 2022, ia menerima foto jenazah korban yang ditemukan dalam kondisi terbakar.

"Saya langsung yakin itu anak saya karena punya tahi lalat," katanya.

Saat tiba di Kupang, jenazah korban telah lebih dahulu dimakamkan. Namun, Meri tetap mengikuti proses pembongkaran makam untuk memastikan identitas korban.

Menurutnya, meski kondisi jenazah telah terbakar, ia tetap meyakini bahwa jenazah tersebut adalah anaknya. Keyakinan itu kemudian diperkuat melalui pemeriksaan DNA.

Menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum, Meri mengatakan dirinya, suami, dan sejumlah anggota keluarga turut hadir saat proses pembongkaran makam dilakukan.

Jenazah Sebastian kemudian dibawa pulang ke Sumba pada 18 November 2022 untuk dimakamkan secara adat.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum guna mengungkap rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut. (uge)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved