Kota Kupang Terkini
Sidang Kasus Kematian Sebastian Bokol Diwarnai Kericuhan
Persidangan yang menghadirkan lima saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) itu sempat diwarnai kericuhan antara keluarga korban dan keluarga terdakwa.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Onong Boro
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Sidang perkara pidana kasus meninggalnya Sebastian Bokol kembali digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa (2/6/2026).
Persidangan yang menghadirkan lima saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) itu sempat diwarnai kericuhan antara keluarga korban dan keluarga terdakwa.
Dari lima saksi yang dijadwalkan hadir, dua saksi terlebih dahulu diperiksa majelis hakim, yakni Rian yang merupakan orang pertama menemukan jenazah korban serta Meri, ibu kandung Sebastian Bokol.
Saat pemeriksaan saksi Rian berlangsung, seluruh pengunjung sidang diminta keluar dari ruang persidangan karena saksi masih berstatus di bawah umur.
Berdasarkan pantauan reporter POS-KUPANG.COM, suasana di luar ruang sidang sempat memanas. Adu mulut terjadi antara keluarga korban dan keluarga terdakwa hingga menarik perhatian petugas keamanan.
Penjaga keamanan pengadilan bersama sejumlah anggota kepolisian kemudian melerai kedua belah pihak dan mengeluarkan seluruh pengunjung dari area dalam kantor Pengadilan Negeri Kupang guna menghindari situasi yang lebih buruk.
Persidangan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi kedua, Meri, ibu korban. Namun, pengunjung tidak diperkenankan masuk ke ruang sidang dan hanya dapat mengikuti jalannya persidangan melalui siaran televisi yang disediakan di luar ruangan.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Meri mengungkapkan anaknya menempuh pendidikan di Yogyakarta sejak tahun 2019 sebelum sempat kembali ke Kupang.
Baca juga: Dirreskrimum Polda NTT Ungkap Kendala Besar Penyelidikan Kasus Kematian Sebastian Bokol
Ia juga menceritakan komunikasi terakhir dengan putranya sebelum korban dinyatakan hilang.
"Terakhir berkomunikasi dengan anak tanggal 1 Agustus 2022 jam 1 dini hari, lewat panggilan telepon dua kali, tapi tidak ada suara lalu telepon mati," ujar Meri di persidangan.
Sebelumnya sekitar pukul 15.00 Wita, korban menghubunginya dan meminta uang untuk pulang ke Sumba.
"Jam 3 sore tanggal 1 Agustus, dia minta uang untuk pulang ke Sumba," katanya.
Meri mengaku saat itu tidak mengetahui keberadaan anaknya. Meski demikian, ia tetap mengirimkan uang sebesar Rp150 ribu ke rekening korban.
"Saya tidak tahu posisinya ada di mana, hanya minta uang dan kirim 150 ke rekening," lanjutnya.
| Diduga Hilang Kendali, Suzuki Fronx Keluar Jalur di Jalan Frans Seda Kupang |
|
|---|
| Tutup Bulan Maria di Paroki Kolhua Kupang, RD Erik Kfun Ajak Umat Teladani Iman Bunda Maria |
|
|---|
| GARAMIN NTT Dorong Pariwisata Inklusif Masuk RKPD Provinsi Tahun 2027 |
|
|---|
| Massa Aksi Regio Timur: Pancasila Tidak Perlu Dirayakan, Tetapi Harusnya Diwujudkan |
|
|---|
| Selamatkan Anak dari Candu HP, Suster Fransiskan Kupang Gelar Kursus Bahasa Inggris |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Tujuh-orang-terdakwa-masuk-kedalam-ruang-sidang-dalam-Sidang-perkara-pidana-kasus.jpg)