Kota Kupang Terkini
Kuasa Hukum Aneka Niaga: PT MIF Wanprestasi, Kami Sudah Siapkan Bukti
Perkara tersebut melibatkan PT Aneka Niaga sebagai penggugat melawan PT Mitra Intertrans Forwarding (MIF) Surabaya.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang kembali menggelar sidang perkara wanprestasi dengan Nomor: 3/Pdt.G.S/2026/PN Kpg, Rabu (13/5/2026).
Perkara tersebut melibatkan PT Aneka Niaga sebagai penggugat, melawan PT Mitra Intertrans Forwarding (MIF) Surabaya ( Tergugat I) dan PT MIF Cabang Kupang (Tergugat II).
Sidang dipimpin oleh Hakim Sisera Semida Naomi dengan agenda pembacaan gugatan dari pihak penggugat.
Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat dan pihak Tergugat I hadir, sementara Tergugat II tidak menghadiri sidang.
Meski demikian, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan karena sidang telah memasuki agenda pembacaan gugatan.
Gugatan dibacakan oleh kuasa hukum PT Aneka Niaga, Yosep Pea Bean.
Dalam gugatannya, penggugat menilai Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi terkait keterlambatan pengiriman barang milik penggugat berupa telur ayam konsumsi sebanyak 9.400 kilogram.
Baca juga: 9.400 Kg Telur Rusak Akibat Terlambat Kirim, Aneka Niaga Gugat Perusahan Ekspedisi
Barang tersebut dikirim dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menuju Pelabuhan Tenau Kupang. Keterlambatan pengiriman itu disebut menimbulkan kerugian bagi PT Aneka Niaga.
"Setelah pembacaan gugatan tersebut, pihak Tergugat I langsung memberikan jawaban sehingga hakim menyampaikan sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian surat pada tanggal 20 Mei 2026," jelas Yosep usai persidangan.
Yosep mengatakan, PT MIF Surabaya dan PT MIF Cabang Kupang memiliki hubungan dan kepentingan yang sama dalam perkara tersebut karena barang milik penggugat dikirim oleh PT MIF Surabaya dan diterima oleh PT MIF Cabang Kupang.
Menurutnya, pihak penggugat telah menyiapkan sejumlah bukti untuk diajukan dalam persidangan selanjutnya.
"Kami sudah siapkan bukti-bukti yang akan kami ajukan dalam persidangan," tegasnya.
Ia juga menegaskan hubungan hukum antara PT MIF Surabaya dan PT Aneka Niaga tetap ada karena barang milik penggugat diterima dan dikirim oleh PT MIF Surabaya.
"Kami akan buktikan bahwa benar ada hubungan kepentingan antara PT MIF Surabaya dengan PT MIF Kupang. Kemudian ada hubungan hukum antara PT MIF Surabaya dengan PT Aneka Niaga," pungkas Yoseph. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Yoseph-Pea-Bean-ok.jpg)