Perkuat Kualitas Layanan Data, BPS NTT Bahas Standar Pelayanan Statistik Terpadu
pelayanan statistik terpadu merupakan wujud komitmen institusi dalam menghadirkan layanan data yang transparan, profesional, dan akuntabel
Ringkasan Berita:- BPS memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pelayanan data statistik dapat diakses secara terbuka, berkualitas, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat- Pelayanan publik yang ideal adalah pelayanan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat, transparan- BPS NTT terus melakukan transformasi layanan melalui penguatan sumber daya manusia, digitalisasi layanan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Standar Pelayanan Statistik Terpadu (PST) Tahun 2026 di Aula Lantai II Kantor BPS Provinsi NTT, Senin (9/3/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 Wita tersebut bertujuan melakukan review dan evaluasi terhadap standar pelayanan publik PST BPS Provinsi NTT agar tetap mutakhir, relevan, serta sesuai dengan kebutuhan pengguna data dan perkembangan zaman.
FGD ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan Komisi Informasi Publik Provinsi NTT, Ombudsman RI Perwakilan NTT, akademisi, serta perwakilan dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT, Dinas Kesehatan Provinsi NTT, dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT.
Ketua Tim Diseminasi dan Layanan Statistik BPS Provinsi NTT, Indra A. S. Souri, yang mewakili Kepala BPS Provinsi NTT dalam sambutannya menegaskan bahwa pelayanan statistik terpadu merupakan wujud komitmen institusi dalam menghadirkan layanan data yang transparan, profesional, dan akuntabel kepada masyarakat.
Menurutnya, sebagai instansi vertikal pemerintah, BPS memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pelayanan data statistik dapat diakses secara terbuka, berkualitas, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Pelayanan statistik terpadu merupakan wajah masa depan BPS. Dari ruang inilah para pemangku kepentingan dapat berinteraksi langsung dengan institusi kami. Oleh karena itu kualitas pelayanan di PST menjadi cerminan kredibilitas BPS secara keseluruhan,” ujar Indra.
Ia menjelaskan bahwa melalui forum FGD tersebut, BPS NTT ingin memperoleh berbagai masukan konstruktif dari para pemangku kepentingan guna memperkuat penyelenggaraan pelayanan publik agar semakin profesional, inklusif, dan terpercaya.
Menurutnya, pelayanan publik yang ideal adalah pelayanan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat, transparan, serta memberikan kepastian prosedur dan waktu pelayanan.
Namun dalam praktiknya, masih terdapat sejumlah tantangan seperti ketidakjelasan prosedur, ketidakpastian waktu penyelesaian layanan, hingga standar pelayanan yang belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat.
“Kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa reformasi birokrasi harus terus dilakukan. Reformasi ini menuntut perubahan pola pikir, sistem kerja, hingga budaya organisasi agar lebih responsif dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa saat ini masyarakat memiliki ekspektasi yang semakin tinggi terhadap pelayanan publik, termasuk dalam hal akses terhadap data statistik. Karena itu BPS NTT terus melakukan transformasi layanan melalui penguatan sumber daya manusia, digitalisasi layanan, serta peningkatan akuntabilitas kinerja.
Dalam pemaparannya, BPS NTT menjelaskan bahwa Pelayanan Statistik Terpadu memiliki empat jenis layanan utama, yakni layanan konsultasi statistik, layanan perpustakaan statistik, layanan produk statistik berbayar, serta layanan rekomendasi kegiatan statistik.
Layanan konsultasi statistik dapat diakses secara langsung maupun melalui berbagai media daring, termasuk layanan komunikasi melalui WhatsApp. Sementara layanan perpustakaan statistik menyediakan berbagai publikasi statistik dalam bentuk cetak maupun digital yang dapat diakses oleh masyarakat.
Adapun layanan produk statistik berbayar merupakan layanan penyediaan data tertentu yang pengelolaannya mengikuti ketentuan pendapatan negara bukan pajak. Sedangkan layanan rekomendasi kegiatan statistik diberikan kepada instansi atau lembaga yang akan melakukan kegiatan pengumpulan data statistik.
BPS NTT juga menjelaskan bahwa standar pelayanan yang diterapkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang pelaksanaan pelayanan publik.
Standar tersebut mencakup berbagai komponen penting seperti persyaratan layanan, prosedur pelayanan, jangka waktu penyelesaian, biaya pelayanan, hingga mekanisme pengaduan masyarakat.
Dalam implementasinya, sebagian besar layanan di BPS NTT dapat diselesaikan pada hari yang sama, sementara layanan yang dilakukan secara daring memiliki batas waktu maksimal tiga hari kerja.
Selain itu, BPS NTT juga menyediakan berbagai fasilitas penunjang pelayanan seperti sistem antrian digital, layanan konsultasi daring, serta kanal pengaduan yang terintegrasi dengan sistem pengaduan nasional.
Fasilitas pelayanan juga dirancang ramah bagi penyandang disabilitas, mulai dari jalur akses khusus hingga dukungan petugas layanan yang dilatih menggunakan bahasa isyarat.
Dalam hal keamanan data, BPS menegaskan bahwa seluruh informasi yang diperoleh dari responden dilindungi oleh Undang-Undang Statistik dan tidak dapat disebarluaskan secara individu.
Melalui kegiatan FGD ini, BPS NTT berharap proses evaluasi standar pelayanan dapat menghasilkan berbagai rekomendasi perbaikan yang nantinya dituangkan dalam berita acara penyusunan standar pelayanan.
“Evaluasi standar pelayanan wajib dilakukan secara berkala. Di BPS evaluasi bahkan dilakukan setiap tahun, meskipun ketentuan maksimalnya tiga tahun sekali. Ini menunjukkan keseriusan kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelas Indra.
Ia menambahkan bahwa pelayanan prima bukan sekadar memenuhi standar administratif, tetapi juga tentang membangun kepercayaan publik terhadap lembaga statistik.
“Ketika masyarakat percaya pada kualitas pelayanan yang kami berikan, maka kepercayaan terhadap data statistik yang dihasilkan juga akan semakin kuat,” katanya. (uan)
Baca berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE.NEWS
| Sekwil PAN NTT Beri Dukungan untuk Penghuni Asrama IKWAN Kupang |
|
|---|
| 204 Peserta Ramaikan Ajang Lanud El Tari Lomba Blayer 2026 |
|
|---|
| 33 Peserta Ambil Bagian pada Pawai Paskah Klasis Soe 2026 |
|
|---|
| Faloak : Tanaman Herbal Fenomenal Asli NTT yang Berpotensi Jadi Ikon NTT |
|
|---|
| MUSIK KEREN 2026, Dorong Pembangunan NTT Lebih Inklusif dan Tepat Sasaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/FGD-BPS-NTT.jpg)