Breaking News
Kamis, 16 April 2026

Perkuat Kualitas Layanan Data, BPS NTT Bahas Standar Pelayanan Statistik Terpadu

pelayanan statistik terpadu merupakan wujud komitmen institusi dalam menghadirkan layanan data yang transparan, profesional, dan akuntabel

Editor: Sipri Seko
POS-KUPANG.COM/POS-KUPANG.COM/HO
POS-KUPANG.COM/YUAN LULAN FGD BPS - Ketua Tim Diseminasi dan Layanan Statistik BPS Provinsi NTT, Indra A. S. Souri dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait Standar Pelayanan Statistik Terpadu (PST) Tahun 2026 di Aula Lantai II Kantor BPS Provinsi NTT, Senin (9/3/2026) 

BPS NTT juga menjelaskan bahwa standar pelayanan yang diterapkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang pelaksanaan pelayanan publik.

Standar tersebut mencakup berbagai komponen penting seperti persyaratan layanan, prosedur pelayanan, jangka waktu penyelesaian, biaya pelayanan, hingga mekanisme pengaduan masyarakat.

Dalam implementasinya, sebagian besar layanan di BPS NTT dapat diselesaikan pada hari yang sama, sementara layanan yang dilakukan secara daring memiliki batas waktu maksimal tiga hari kerja.

Selain itu, BPS NTT juga menyediakan berbagai fasilitas penunjang pelayanan seperti sistem antrian digital, layanan konsultasi daring, serta kanal pengaduan yang terintegrasi dengan sistem pengaduan nasional.

Fasilitas pelayanan juga dirancang ramah bagi penyandang disabilitas, mulai dari jalur akses khusus hingga dukungan petugas layanan yang dilatih menggunakan bahasa isyarat.

Dalam hal keamanan data, BPS menegaskan bahwa seluruh informasi yang diperoleh dari responden dilindungi oleh Undang-Undang Statistik dan tidak dapat disebarluaskan secara individu.

Melalui kegiatan FGD ini, BPS NTT berharap proses evaluasi standar pelayanan dapat menghasilkan berbagai rekomendasi perbaikan yang nantinya dituangkan dalam berita acara penyusunan standar pelayanan.

“Evaluasi standar pelayanan wajib dilakukan secara berkala. Di BPS evaluasi bahkan dilakukan setiap tahun, meskipun ketentuan maksimalnya tiga tahun sekali. Ini menunjukkan keseriusan kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelas Indra.

Ia menambahkan bahwa pelayanan prima bukan sekadar memenuhi standar administratif, tetapi juga tentang membangun kepercayaan publik terhadap lembaga statistik.

“Ketika masyarakat percaya pada kualitas pelayanan yang kami berikan, maka kepercayaan terhadap data statistik yang dihasilkan juga akan semakin kuat,” katanya. (uan)

 

 

Baca berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE.NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved