Perkuat Kualitas Layanan Data, BPS NTT Bahas Standar Pelayanan Statistik Terpadu
pelayanan statistik terpadu merupakan wujud komitmen institusi dalam menghadirkan layanan data yang transparan, profesional, dan akuntabel
Ringkasan Berita:- BPS memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pelayanan data statistik dapat diakses secara terbuka, berkualitas, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat- Pelayanan publik yang ideal adalah pelayanan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat, transparan- BPS NTT terus melakukan transformasi layanan melalui penguatan sumber daya manusia, digitalisasi layanan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Standar Pelayanan Statistik Terpadu (PST) Tahun 2026 di Aula Lantai II Kantor BPS Provinsi NTT, Senin (9/3/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 Wita tersebut bertujuan melakukan review dan evaluasi terhadap standar pelayanan publik PST BPS Provinsi NTT agar tetap mutakhir, relevan, serta sesuai dengan kebutuhan pengguna data dan perkembangan zaman.
FGD ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan Komisi Informasi Publik Provinsi NTT, Ombudsman RI Perwakilan NTT, akademisi, serta perwakilan dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT, Dinas Kesehatan Provinsi NTT, dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT.
Ketua Tim Diseminasi dan Layanan Statistik BPS Provinsi NTT, Indra A. S. Souri, yang mewakili Kepala BPS Provinsi NTT dalam sambutannya menegaskan bahwa pelayanan statistik terpadu merupakan wujud komitmen institusi dalam menghadirkan layanan data yang transparan, profesional, dan akuntabel kepada masyarakat.
Menurutnya, sebagai instansi vertikal pemerintah, BPS memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pelayanan data statistik dapat diakses secara terbuka, berkualitas, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Pelayanan statistik terpadu merupakan wajah masa depan BPS. Dari ruang inilah para pemangku kepentingan dapat berinteraksi langsung dengan institusi kami. Oleh karena itu kualitas pelayanan di PST menjadi cerminan kredibilitas BPS secara keseluruhan,” ujar Indra.
Ia menjelaskan bahwa melalui forum FGD tersebut, BPS NTT ingin memperoleh berbagai masukan konstruktif dari para pemangku kepentingan guna memperkuat penyelenggaraan pelayanan publik agar semakin profesional, inklusif, dan terpercaya.
Menurutnya, pelayanan publik yang ideal adalah pelayanan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat, transparan, serta memberikan kepastian prosedur dan waktu pelayanan.
Namun dalam praktiknya, masih terdapat sejumlah tantangan seperti ketidakjelasan prosedur, ketidakpastian waktu penyelesaian layanan, hingga standar pelayanan yang belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat.
“Kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa reformasi birokrasi harus terus dilakukan. Reformasi ini menuntut perubahan pola pikir, sistem kerja, hingga budaya organisasi agar lebih responsif dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa saat ini masyarakat memiliki ekspektasi yang semakin tinggi terhadap pelayanan publik, termasuk dalam hal akses terhadap data statistik. Karena itu BPS NTT terus melakukan transformasi layanan melalui penguatan sumber daya manusia, digitalisasi layanan, serta peningkatan akuntabilitas kinerja.
Dalam pemaparannya, BPS NTT menjelaskan bahwa Pelayanan Statistik Terpadu memiliki empat jenis layanan utama, yakni layanan konsultasi statistik, layanan perpustakaan statistik, layanan produk statistik berbayar, serta layanan rekomendasi kegiatan statistik.
Layanan konsultasi statistik dapat diakses secara langsung maupun melalui berbagai media daring, termasuk layanan komunikasi melalui WhatsApp. Sementara layanan perpustakaan statistik menyediakan berbagai publikasi statistik dalam bentuk cetak maupun digital yang dapat diakses oleh masyarakat.
Adapun layanan produk statistik berbayar merupakan layanan penyediaan data tertentu yang pengelolaannya mengikuti ketentuan pendapatan negara bukan pajak. Sedangkan layanan rekomendasi kegiatan statistik diberikan kepada instansi atau lembaga yang akan melakukan kegiatan pengumpulan data statistik.
| 1.000 Pengunjung Per Hari ke Taman Nasional Komodo Pakai Kajian Tahun 2018 |
|
|---|
| Enam KKB Pelaku Penyerangan dan Pembunuhan Nakes di Tambrauw Masih Buron |
|
|---|
| PSSI Resmi Merilis 26 Pemain Timnas U17 Indonesia ke ASEAN Championship U-17 2026 |
|
|---|
| Budaya dan Bahasa Kodi Dituangkan kedalam Ensiklopedia Kembaliku ke Uma Bokolo |
|
|---|
| Penegakan Hukum KKB Pulan Wonda Dipastikan Sesuai SOP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/FGD-BPS-NTT.jpg)