Kamis, 23 April 2026

Kota Kupang Terkini

Fransisco Bessi Minta Praperadilan Ade Kuswandi Dinyatakan Tidak Dapat Diterima, Ini Rujukannya

Kuasa Hukum Fauzi Said Djawas Fransisco Bessi Minta Praperadilan Ade Kuswandi Dinyatakan Tidak Dapat Diterima, Ini Rujukannya

Penulis: Ray Rebon | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/RAY REBON/Ray Rebon
SIDANG PRAPERADILLAN ADE KUSWANDI - Kuasa Hukum Fauzi Said Djawas, Fransisco Bernando Bessi. Fransisco Bessi Minta Praperadilan Ade Kuswandi Dinyatakan Tidak Dapat Diterima, Ini Rujukannya 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kuasa Hukum Fauzi Said Djawas, Fransisco Bernando Bessi Minta Praperadilan Ade Kuswandi dinyatakan tidak dapat diterima, ini rujukannya.

Fransisco Bernando Bessi menyampaikan dua poin penting menjelang putusan sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2025 di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang terkait kasus dugaan pemalsuan surat di PT. Arsenet Global Solusi (AGS).

Sidang ini merupakan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Ade Kuswandi terhadap Penyidik Polresta Kupang Kota.

Fransisco menegaskan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh kepada penyidik Polresta Kupang Kota yang saat ini sedang menjalani proses praperadilan. 

Baca juga: Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Anggota DPRD di Ende Ajukan Pra Peradilan

Menurutnya, seluruh tindakan penyidik telah sesuai prosedur, termasuk penetapan Ade Kuswandi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 3 November 2025.

Fransisco menekankan adanya ketentuan hukum yang harus menjadi rujukan hakim tunggal dalam memutus perkara tersebut.

Ia merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa seseorang yang berstatus DPO dan mengajukan praperadilan, permohonannya harus dinyatakan niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.

"Kami menggugah hakim untuk berpatokan pada SEMA Nomor 1 Tahun 2018, yang dengan jelas menyatakan bahwa permohonan praperadilan dari seorang DPO bukan ditolak, tetapi tidak dapat diterima," ujar Fransisco, Jumat 12 Desember 2025.

Ia juga menyoroti sikap Ade Kuswandi yang dinilai tidak konsisten dalam mengikuti proses hukum. 

Dikatakannya, Ade tidak pernah memenuhi panggilan resmi penyidik Polresta Kupang Kota, namun justru hadir dalam persidangan praperadilan yang ia ajukan.

Baca juga: Oknum Nakes RSUD Ende jadi Tersangka Dugaan Pelecahan, Kuasa Hukum Tempuh Pra Peradilan

"Ini mempermainkan hukum. Panggilan resmi penyidik tidak hadir, tetapi panggilan hakim praperadilan justru datang dan mengikuti sidang sampai selesai. Kami pastikan hari Senin saat putusan, dia pun akan hadir," tegasnya.

Atas dasar itu, Fransisco kembali mendesak hakim agar menjatuhkan putusan tidak dapat diterima terhadap permohonan praperadilan tersebut, karena menurutnya pemohon tidak memiliki legal standing akibat statusnya sebagai DPO.

"Kami berharap hakim dapat menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima, karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada hakim dalam menyusun putusan hari Senin nanti," tambahnya.(*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved