Kota Kupang Terkini

Pedagang Ikan Oeba Tolak Kenaikan Tarif Retribusi yang Tertuang dalam Pergub NTT Nomor 33/2025

Penolakan ini mencuat usai diberlakukannya kenaikan tarif sewa lahan dari Rp25.000 menjadi Rp75.000 per meter persegi per tahun.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/TARI RAHMANIAR ISMAIL
PEDAGANG - Antoneta Menggi (37) salah satu Pedagang Ikan di Pasar Oeba saat mengatur lapak ikan miliknya. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tari Rahmaniar Ismail

POS KUPANG- KUPANG — Ratusan pedagang dan nelayan di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Oeba, Kupang, menolak keras Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Timur Nomor 33 Tahun 2025 tentang penyesuaian tarif retribusi daerah.

Penolakan ini mencuat usai diberlakukannya kenaikan tarif sewa lahan dari Rp25.000 menjadi Rp75.000 per meter persegi per tahun.

Para pedagang menilai lonjakan tarif ini sangat membebani dan mengancam kelangsungan usaha kecil mereka.

Salah satu pedagang, Antoneta Menggi (37), mengaku kecewa dengan kebijakan pemerintah yang dinilai tidak melibatkan pelaku usaha dalam proses perumusan aturan. 

“Kami tidak pernah diajak bicara. Aturannya tiba-tiba keluar begitu saja,” ujarnya, Jumat (3/10/2025).

Baca juga: Aktivitas di TPI Oeba Tetap Normal, Pedagang Keluhkan Pungutan dan Tarif Baru

Mama Neta, sapaan akrabnya, telah berjualan ikan sejak 2021 di Pasar Oeba. Ia mengaku, penghasilan dari berjualan sering tidak mencukupi untuk kebutuhan harian, apalagi jika harus menanggung biaya tambahan dari kenaikan retribusi.

Menurutnya, biaya operasional yang harus dikeluarkan per hari sudah cukup tinggi, termasuk modal pembelian ikan, es balok, transportasi, dan kebutuhan keluarga. Dalam sehari, ia bisa menghabiskan lebih dari Rp300 ribu, sementara keuntungan yang diperoleh belum tentu menutupi pengeluaran tersebut.

“Kalau tidak laku semua, ikan bisa rusak dan harus dijual lebih murah keesokan harinya,” ujarnya.

Meski terdampak, para pedagang tetap menjaga harga jual ikan agar terjangkau bagi masyarakat. Saat ini, harga ikan Tembang satu kumpul Rp10 ribu, Kombong dan Tongkol Rp20 ribu per kumpul.

Salah satu pembeli, Megawati (50), warga Alak, juga menyatakan keprihatinannya terhadap kebijakan tersebut. Ia khawatir kenaikan tarif akan berdampak pada harga jual ikan ke konsumen.

“Bukan hanya pedagang yang terkena dampaknya, masyarakat juga,” ujar Megawati. 

Para pedagang juga menyoroti fasilitas pasar yang dinilai tidak memadai. Mereka menuntut agar pemerintah memperbaiki sarana seperti listrik dan kebersihan, jika tetap ingin memberlakukan kenaikan retribusi.

Mereka berharap Pergub tersebut dapat ditinjau ulang atau dibatalkan. Jika tidak, sebagian pedagang mengaku akan menghentikan aktivitas berdagang karena tidak mampu menanggung beban tambahan.

“Kami hanya ingin pemerintah turun langsung lihat kondisi kami di lapangan sebelum buat aturan,” ungkap Mama Neta. (iar) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved