Kota Kupang Terkini
Wali Kota Kupang Paparkan Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu dalam Seminar SAINSTEK VII 2025
Sampah yang telah dipilah akan diangkut bertahap dari RT ke kelurahan, lalu ke kecamatan untuk diolah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Untuk mendukung kepatuhan, Pemkot Kupang akan memasang CCTV di titik pembuangan dan menerapkan sanksi bertahap bagi pelanggar, mulai dari denda Rp100 ribu hingga Rp250 ribu, bahkan kerja sosial seperti membantu petugas kebersihan atau membersihkan rumah ibadah.
Di tingkat TPST, sampah organik diolah menjadi kompos dan magot untuk pakan ternak, sementara sampah plastik dapat dipadatkan menjadi bahan bangunan seperti bata plastik.
Dengan cara ini, sistem pengelolaan sampah diharapkan menciptakan ekosistem sirkular yang berkelanjutan.
“Perubahan perilaku memang butuh waktu, tapi lewat edukasi terus-menerus dan kerjasama semua pihak, saya yakin Kupang bisa memiliki sistem sampah terpadu yang modern dan berkelanjutan,” kata Christian menutup presentasinya. (uan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.