Kota Kupang Terkini

Wali Kota Kupang Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2025 di DPRD

Pertama, penjabaran lebih lanjut dari kebijakan umum anggaran dengan memperhatikan amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020

Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo saat memaparkan terkait Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menghadiri rapat paripurna ke-2 DPRD Kota Kupang yang digelar di Ruang Sidang Utama Sasando, Gedung DPRD Kota Kupang, Senin 8 September 2025.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Odja, didampingi para wakil ketua serta anggota dewan yang hadir. 

Turut serta dalam rapat tersebut Pj. Sekda Kota Kupang dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Agenda utama rapat paripurna kali ini adalah penyampaian penjelasan Wali Kota terkait Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Dalam pemaparannya, Wali Kota Kupang menegaskan pentingnya sidang tersebut karena menjadi bagian strategis dalam kesinambungan proses perencanaan pembangunan Kota Kupang tahun 2025.

"Penyusunan rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD 2025 mengacu pada kebijakan pembangunan daerah. Fokus pembangunan diarahkan pada konsolidasi dan transformasi struktur, kultur, serta infrastruktur pembangunan secara mantap. Hal ini diharapkan dapat menyediakan kerangka pembangunan yang kuat bagi tahun-tahun berikutnya," jelasnya.

Baca juga: Buruh Flobamora Demonstrasi di DPRD Kota Kupang, Soroti Hak Kerja Karyawan

dr. Christian Widodo juga menekankan penyusunan perubahan anggaran dilaksanakan berdasarkan pendekatan kinerja, sehingga setiap rencana kerja OPD harus memperhatikan variabel input, output, dan outcome yang terukur.

Lebih lanjut, ia menyebutkan ada tiga pendekatan utama dalam penyusunan rancangan perubahan KUA dan PPAS.

Pertama, penjabaran lebih lanjut dari kebijakan umum anggaran dengan memperhatikan amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. 

Kedua, memperhatikan pokok-pokok pikiran DPRD Kota Kupang. Ketiga, menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah di bidang pengelolaan keuangan daerah.

Rancangan perubahan ini nantinya akan dibahas bersama DPRD untuk kemudian disepakati sebagai dasar penyusunan APBD Perubahan Kota Kupang Tahun Anggaran 2025.

Wali Kota juga berharap agar semua proses dapat berjalan dengan baik, serta sidang Banggar dapat berjalan dengan cepat dan menyetujui perubahan anggaran tersebut. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved