Rabu, 15 April 2026

Berita Kota Kupang

DPMPTSP Kota Kupang Bantu Pengurusan NIB Gratis di Car Free Day

Salah satu pelaku usaha yang mengurus NIB, Ronny Mailoor mengaku mendapatkan kemudahan dalam pengurusan izin.

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ROSALIA ANDRELA
Pelaku Usaha Ronny Mailoor berpose bersama Kabid Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kota Kupang, Penina N. A. Lauata, S.STP, M.M usai mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) di car free day Jl. El Tari Kota Kupang. Sabtu, 20 April 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Kupang yang jatuh pada tanggal 25 April 2024, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang melayani pengurusan 

Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis di kegiatan car free day, yang berlokasi di Jl. El Tari Sabtu, 20 April 2024.

Selain untuk merayakan HUT Kota Kupang, DPMPTSP Kota Kupang sekaligus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yang memiliki usaha, terutama pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Kupang.

Kabid Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kota Kupang, Penina N. A. Lauata, S.STP, M.M., menjelaskan persyaratan pengurusan NIB sangat mudah. Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Whatsapp aktif, dan domisili usaha di Kota Kupang. 

Baca juga: Peta Koalisi Sementara Parpol Jelang Pilkada Kota Kupang, Yuven Tukung Sebut Ada Koalisi Gemuk

Pengguna wajib mengunduh aplikasi OSS Indonesia di Play Store atau di App Store, lalu mengikuti langkah-langkah yang diminta. Dalam mengisi langkah-langkah tersebut, pengguna dapat dibantu oleh pegawai DPMPTSP Kota Kupang. Tidak memakan waktu lama, NIB sudah bisa diterbitkan dan dicetak untuk pelaku usaha. 

“Dalam rangka HUT Kota Kupang tanggal 25 April 2024, kami dari DPMPTSP Kota Kupang mendekatkan pelayanan ke masyarakat. Tadinya pelaku usaha membuat izin secara mandiri, jika ada kendala kami bantu. Tetapi hari ini kami memanfaatkan car free day, yang mana sangat ramai dan banyak UMKM,” ujar Penina.

Penina yang juga menjabat sebagai Plt. Sekretaris DPMPTSP Kota Kupang, menuturkan selama ini pelaku usaha hanya mengurus surat keterangan di kelurahan. Dia menegaskan surat tersebut bukanlah NIB, jika pelaku usaha belum memiliki NIB maka usaha tersebut dikatakan informal. 

Pengurusan NIB sendiri merupakan amanat Presiden Jokowi untuk membantu pelaku UMKM. Manfaat lainnya yang diperoleh dari pengurusan NIB adalah sebagai syarat pelaku usaha, untuk mendapatkan modal lewat pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Dana KUR sangat besar dan bisa membantu pelaku UMKM. Jadi diharapkan masyarakat memanfaatkan program pemerintah untuk membantu UMKM, agar mendapatkan bantuan modal usaha dana KUR. Salah satu syaratnya memiliki NIB. Pelaku UMKM sangat diperhatikan pemerintah, dengan pembuatan izin usaha yang gratis, gampang, dan mudah diakses,” ungkap Penina.

Salah satu pelaku usaha yang mengurus NIB, Ronny Mailoor mengaku mendapatkan kemudahan dalam pengurusan izin.

“Saya buka usaha di Batu Plat, saat ini mengurus surat izin usaha bersama DPMPTSP. Saya mendapat keuntungan bisa menyelesaikan pengurusan NIB ini dengan cepat, tanpa menunggu antrian yang panjang. Harapan saya mungkin hal ini bisa dilakukan secara bertahap, tidak mungkin setiap minggu akan ada di car free day ini. Karena ini program pemerintah, mungkin bisa disosialisasikan ke masyarakat untuk pengurusan NIB,” pungkas Ronny. (cr19).

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved