John Tuba Helan: Siapa Saja Boleh Menggugat Asalkan
Pakar Hukum Tata Negara Dr John Tuba Helan mengatakan, sebagai negara hukum, siapa saja boleh menggugat demi mencari keadilan
POS-KUPANG.COM - Pakar Hukum Tata Negara Dr John Tuba Helan mengatakan, sebagai negara hukum, siapa saja boleh menggugat demi mencari keadilan. Namun harus membawah bukti yang kuat.
Persyaratan untuk pasangan calon yang ingin mengajukan tuntutannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada adalah bukti yang kuat mengenai adanya kecurangan dalam Pilkada. Jadi, semuanya harus berdasarkan bukti.
Waktu pembuktian di MK hanya berkaitan dengan selisih suara. Namun apabila sengketa hal lain berkaitan dengan pidana administrasi, itu di pengadilan lain.
Baca juga: Terseret Banjir Jasad Emanuel Tersangkut Akar Pohon
Paslon yang kalah tapi tidak ajukan gugatan ke MK, konsolidasi dengan yang menang supaya melanjutkan pembangunan di daerah itu. paslon yang ingin gugat bisa kalah dua kali, kalah dalam Pilkada dan di MK.
Baca juga: Pemkot Kupang Tutup Pusat Perbelanjaan dan Pertokoan Omzet Pedagang Menurun
Saya berharap paslon yang menang agar merangkul paslon yang kalah untuk membangun daerah itu lima tahun ke depan. Apabila konflik Pilkada berjalan terus, maka pekbangunan di daerah tidak akan berjalan. (cr6)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/polemik-pembangunan-gedung-dprd-flotim-di-mata-pengamat-hukum.jpg)