Opini
Opini: Petani di Simpang Jalan, Agriculture atau Agribusiness?
Generasi muda pun banyak yang enggan melanjutkan pekerjaan bertani karena dianggap tidak menjanjikan.
Oleh: Zefirinus Kada Lewoema
Kandidat PhD dalam bidang Knowledge, Technology and Innovation pada Wageningen University and Research, The Netherlands, awardee International Fellowship Program (2007-2009), dan LPDP-RI.
POS-KUPANG.COM - Setiap tahun di tanggal 24 September, kita memperingati Hari Tani Nasional, menandai lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 di era Presiden Soekarno.
Lahir dengan semangat progresif: tanah untuk rakyat, UUPA/1960 hendak membatasi kepemilikan tanah, membagikan lahan bagi petani kecil, dan menegaskan fungsi sosial tanah.
Akan tetapi, enam dekade lebih berlalu, janji itu belum sepenuhnya terpenuhi.
Reforma agraria berjalan lambat, tidak secepat eskalasi konflik agraria yang kian meningkat.
Korporasi besar menguasai jutaan hektar, sementara petani gurem semakin terdesak.
Baca juga: Opini: Transformasi Pendidikan yang Membumi
Generasi muda pun banyak yang enggan melanjutkan pekerjaan bertani karena dianggap tidak menjanjikan.
Dalam perspektif Karl Marx, kondisi ini adalah contoh pertentangan kelas.
Segelintir borjuis; pemilik modal dan lahan luas, menguasai sarana produksi, sementara mayoritas petani jatuh ke posisi proletar yang hanya mengandalkan tenaga kerja tanpa kepemilikan alat produksi.
Karl Marx dan Friedrich Engels pada abad ke-19: mencatat “Sejarah masyarakat hingga kini adalah sejarah perjuangan kelas.”
Kalimat klasik ini tetap relevan karena di pedesaan Indonesia kita masih melihat pola yang sama: segelintir elite agraria berhadapan dengan jutaan petani gurem yang kehilangan kedaulatan atas tanah.
Agriculture: dari merawat ke menghitung
Kata agriculture (pertanian) berasal dari bahasa Latin ager (tanah) dan colere (merawat, menghormati). Dari akar kata colere ini lahir pula culture; budaya, peradaban.
Sejak awal, pertanian dipahami sebagai aktivitas merawat bumi dan
menumbuhkan kehidupan.
Petani, dalam bahasa Latin agricola, adalah perawat alam, bukan sekadar produsen pangan.
Sebaliknya, istilah agribusiness menautkan sawah dan ladang dengan business; logika untung rugi, percepatan, dan akumulasi modal.
Dari sinilah pergeseran makna dimulai: dari agriculture yang merawat kehidupan, menuju agribusiness yang suka menghitung laba.
Petani: nama yang mulia
Kata tani erat kaitannya dengan bahasa-bahasa dalam rumpun Austronesia.
Bandingkan kata tanim (menanam) dalam bahasa Tagalog (Filipina), tanim-bary (sawah padi) dalam bahasa Malagasy (Madagaskar), dan taru (tanam) dalam Bahasa lokal tertentu di Flores.
Juga dalam bahasa Jawa Kuno kata tani berarti mengolah tanah, dengan imbuhan pe-, lahirlah kata petani: orang yang menghidupi bumi.
Berbeda dengan istilah farmer (Inggris) yang awalnya berarti pemungut pajak, atau paysan (Prancis) yang sekadar menunjuk “orang desa,” istilah petani di Nusantara sejak awal bermakna mulia: penjaga kehidupan.
Namun kenyataan hari ini begitu ironis. Petani yang seharusnya menjadi pelaku Utama di ladang, justru banyak yang hanya menjadi penonton di tanah sendiri.
Mereka melihat sawah, kebun, atau ladang tetap menghasilkan kehidupan, tetapi hasil itu dinikmati lebih banyak oleh rantai bisnis, tengkulak, dan korporasi besar.
Mayoritas petani adalah gurem
Sensus Pertanian 2023 mencatat ada 27,8 juta petani pengguna lahan di Indonesia.
Dari jumlah itu, 17,25 juta orang (62 persen) adalah petani gurem. Angka ini meningkat tajam dari 14,25 juta pada 2013.
Mayoritas petani gurem berada di Jawa: Jawa Timur (4,48 juta), Jawa Tengah (3,47 juta), Jawa Barat (2,55 juta).
Petani gurem adalah petani yang memiliki lahan kurang dari 0,5 hektar (BPS, 2023).
Lahan sekecil ini jelas tidak cukup untuk menopang hidup layak, apalagi menghadapi kompetisi pasar global.
Hampir 90 persen penggunaan lahan pertanian di Indonesia bahkan
berada di bawah standar produktivitas berkelanjutan.
Angka-angka ini menegaskan: petani yang seharusnya mengendalikan ladang makin kehilangan kendali. Mereka bekerja keras, tetapi pihak lain yang menikmati hasil.
Sawah dan ladang di bawah perintah pasar
Dulu, kehidupan petani mengikuti irama musim: doa menanam, syukur panen, dan solidaritas antarwarga. Pertanian menyatu dengan budaya, dengan ritme alam dan nilai gotong royong.
Kini, sawah dan ladang tak lagi mengikuti irama alam, melainkan diperintah oleh pasar global.
Padi, jagung, kopi, hingga rumput laut tidak lagi dihargai karena makna budaya atau kesuburan tanah, melainkan karena grafik harga internasional.
Benih dan pupuk dikuasai korporasi, distribusi diatur rantai pasok global.
Petani kehilangan kedaulatan atas pangan yang mereka hasilkan. Ladang yang mereka rawat dengan keringat, kini tunduk pada logika pasar yang dingin.
Marx dalam Das Kapital, Buku I (1867) menguraikannya dalam pernyataan berikut: “Kekayaan masyarakat tempat produksi kapitalis berkuasa, muncul sebagai kumpulan besar komoditas.”
Hari ini, hasil panen dinilai bukan karena kegunaannya bagi komunitas,
melainkan karena nilai tukarnya di pasar. Padahal, di masa lalu, ia dilihat sebagai sumber kehidupan.
Negara, modal, dan politik pangan
Kebijakan negara kerap lebih berpihak pada agribusiness dengan alasan modernisasi.
Subsidi dan fasilitas produksi lebih banyak dinikmati perusahaan besar ketimbang petani kecil.
Kebijakan impor-ekspor pun cenderung menguntungkan pemain besar dan menekan produsen lokal.
Persis seperti analisis Marx, negara sering kali bertindak sebagai instrumen kelas dominan.
Ia tidak netral, melainkan memfasilitasi kepentingan borjuis agraria yang menguasai tanah, modal, dan perdagangan pangan.
Namun di sisi lain, refleksi Soekarno tentang “tanah untuk rakyat”, gagasan Gramsci tentang hegemoni ide, atau pemikiran Vandana Shiva tentang benih sebagai warisan budaya, memberi kita panduan bahwa jalan lain tetap terbuka: pertanian yang berpihak pada kehidupan, bukan sekadar pada laba.
Menjunjung petani, menjaga bumi
Meski dunia didominasi agribusiness, jalan lain itu ada. Gerakan La Vía Campesina(jalan para petani kecil) yang dicetuskan di Belgia pada tahun 1993 memperkenalkan konsep food sovereignty; kedaulatan pangan.
Prinsipnya sederhana; rakyat berhak menentukan sistem pangan sendiri, sesuai budaya dan ekologi mereka.
Praktik agroekologi, pasar lokal, dan bank benih komunitas membuktikan bahwa pertanian bisa produktif tanpa kehilangan jiwa.
Petani dalam kerangka ini bukan sekadar produsen murah, tetapi penjaga bumi. Mereka yang kini terpinggirkan, sesungguhnya memikul tugas agung; menjaga tanah tetap subur, air tetap jernih, dan bumi tetap hidup.
Di simpang jalan
Indonesia kini berada di simpang jalan. Apakah kita akan terus membiarkan petani menjadi penonton di ladang sendiri, tergilas roda bisnis, atau kita berani menempatkan mereka kembali sebagai subyek sejati; penjaga tanah, penopang kehidupan, tulang punggung peradaban?
Agribusiness mungkin menambah angka GDP, tetapi agriculture sejati menjaga keberlanjutan. Agribusiness memenuhi pasar, tetapi agriculture menjaga bumi.
Hari Tani Nasional adalah pengingat bahwa tanah bukan sekadar komoditas, dan petani bukan sekadar buruh kontrak. Mereka adalah agricola nusantara; penjaga bumi yang menentukan masa depan kita.
Dengan kedudukan petani yang sangat agung ini, negara perlu meneguhkan kembali semangat “tanah untuk rakyat” sebagaimana diamanatkan UUPA/1960.
Reforma agraria bukan sekadar warisan sejarah, tetapi kunci bagi masa depan pangan dan keadilan sosial.
Dengan menjunjung petani, kita tidak hanya menjaga ketahanan pangan, tetapi juga menjaga martabat bangsa.
Kita tidak boleh lupa bahwa petani memberi makan dunia. Jadi “Melupakan cara menggali bumi dan merawat tanah sama artinya dengan melupakan diri kita sendiri.” Demikian kata Mahatma Gandhi. (*)
Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News
| Opini: Menjaga Kebenaran Informasi, Merawat Mata Air Demokrasi |
|
|---|
| Opini: Iman yang Terkoneksi- Menggugat Kesenjangan Digital dan Spiritual di NTT |
|
|---|
| Opini: Kebangkitan yang Memberi Pengharapan di Tengah Luka NTT |
|
|---|
| Opini: Menjahit Ulang Sekolah |
|
|---|
| Opini: Dilema Strategis Bank NTT di Tengah Tekanan Fiskal, KUB atau Perseroda? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Zefirinus-Kada-Lewoema1.jpg)