KUR 2025

Baru Diluncurkan Pemerintah, Kenali Kriteria dan Persyaratan UMKM untuk Dapat KUR Perumahan 2025

Baru Diluncurkan Pemerintah Oktober, Kenali Kriteria dan Persyaratan UMKM untuk Dapat KUR Perumahan 2025

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad

POS-KUPANG.COM -Pemerintah baru meluncurkan KUR Perumahan pada Oktober kemarin.

Nah, baru diluncurkan Pemerintah Oktober, kenali Kriteria dan Persyaratan UMKM untuk Dapat KUR Perumahan 2025.

Persyaratan UMKM untuk Dapat KUR Perumahan 2025

Pemerintah memberikan kemudahan akses kredit bagi UMKM khususnya di sektor Perumahan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan (“Permenko Perekonomian 13/2025”) yang diundangkan pada 8 Agustus 2025. 

Kebijakan KUR Perumahan dilatarbelakangi melambatnya penyaluran kredit di bank oleh masyarakat.

Baca juga: Pemerintah Andalkan KUR Perumahan Tingkatkan Kontribusi Investasi

Hingga akhir Mei 2025, penyaluran kredit oleh perbankan tumbuh 8,43 persen, namun laju pertumbuhan kredit terus melambat sejak awal tahun. Apabila di tengok ke belakang, perlambatan penyaluran kredit ke UMKM telah terjadi sejak akhir Pandemi Covid-19. Hal tersebut disebabkan oleh daya beli masyarakat yang kian menurun dan ketatnya likuiditas bank.

Kondisi tersebut dianggap mengganggu kinerja perbankan nasional. 

Oleh karena itu, guna meningkatkan kapasitas daya saing usaha, penyerapan tenaga kerja, serta produktivitas usaha, khususnya pada sektor perumahan, Pemerintah meluncurkan KUR Program Perumahan atau KUR Perumahan.

Untuk mendapatkn KUR Perumahan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Berikut Persyaratan UMKM untuk Dapat KUR Perumahan 2025
Pertumbuhan kredit yang terus melambat dan tersebar secara merata, baik dari kredit modal kerja, kredit konsumsi, kredit properti, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menandakan bahwa perekonomian Indonesia masih belum membaik, terutama sejak Pandemi Covid-19 yang hampir melumpuhkan seluruh kegiatan di Indonesia, khususnya bidang perekonomian. 

Sebagai bentuk tanggung jawab dari pemerintah, dengan meluncurkan Program 3 Juta Rumah dan diundangkannya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan (“Permenko Perekonomian 13/2025”) diharapkan dapat membantu pemulihan perekonomian nasional, khususnya untuk UMKM pada sektor perumahan. 

Baca juga: Syarat KUR Perumahan dari Sisi Penyediaan Rumah: Plafon, Tenor, Bunga dan langkah-Langkah Pengajuan

Untuk mendapatkan bantuan pemerintah dalam bentuk KUR perumahan, tentu terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Menurut Pasal 17 ayat (2) Permenko Perekonomian 13/2025, UMKM sebagai calon penerima kredit program perumahan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Memiliki usaha produktif dan layak;
Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP);
Memiliki nomor induk berusaha (NIB);
Usaha telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan;
Tidak memiliki track record buruk, dibuktikan dengan trade checking, community checking, dan/atau bank checking;
Tidak sedang menerima kredit usaha rakyat (KUR) secara bersamaan; dan
Tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya secara bersamaan.

Selain syarat di atas, terdapat pengecualian tersendiri bagi UMKM calon penerima KUR 

Perumahan yang sedang menerima kredit/pembiayaan komersial apabila memiliki kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan sebagaimana hal ini tertera dalam Pasal 17 ayat (3) Permenko Perekonomian 13/2025.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved