KUR 2025

Syarat KUR Perumahan dari Sisi Penyediaan Rumah: Plafon, Tenor, Bunga dan langkah-Langkah Pengajuan

Sudah dluncurkan pemerintah, Syarat KUR Perumahan dari Sisi Penyediaan Rumah: Plafon, Tenor, Bunga dan langkah-Langkah Pengajuannya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS.com/Freshome
SYARAT KUR PERUMAHAN SISI PENYEDIAAN RUMAH - Ilustrasi Perumaha. Syarat KUR Perumahan dari Sisi Penyediaan Rumah: Plafon, Tenor, Bunga dan langkah-Langkah Pengajuan. 

Tenor KUR Perumahan dari Sisi Penyediaan Rumah: Modal kerja hingga 4 tahun, investasi hingga 5 tahun (dapat diperpanjang 7 tahun).

Bunga KUR Perumahan dari Sisi Penyediaan Rumah: Subsidi 5 persen pemerintah → debitur hanya membayar selisih.

Baca juga: Info Lengkap KUR Perumahan 2025: Ketentuan Plafon, Tenor dan Bunga Pinjaman

KUR Perumahan dari Sisi Permintaan

Sasaran: Individu atau UMKM yang membutuhkan pembiayaan untuk membeli, membangun, atau renovasi rumah.
Plafon:  Rp10 juta – Rp500 juta.
Bentuk: Kredit investasi dengan bunga bersubsidi.

Syarat KUR Perumahan dari Sisi Permintaan Rumah

Status penerima: Individu atau UMKM yang ingin membeli, membangun, atau renovasi rumah.
Dokumen legal: NPWP & NIB (bagi UMKM).
Tujuan penggunaan dana jelas (pembelian, pembangunan, atau renovasi).
Riwayat kredit lancar.
Agunan: Objek rumah yang dibiayai, ditambah agunan tambahan sesuai kebijakan bank.

Plafon, Tenor dan Bunga Pinjaman KUR Perumahan dari Sisi Permintaan Rumah (Demand):

Plafon: Rp10 juta – Rp500 juta.
Tenor: Maksimal 5 tahun.
Bunga: Bersubsidi 10 % (UMKM mikro) & 5 % (UMKM kecil), suku bunga efektif 6–9 % per tahun.

Tujuan KUR Perumahan

Mengutip PKP, program tersebut ditujukan untuk mendukung UMKM sekaligus masyarakat umum dalam membangun, membeli, maupun merenovasi rumah.

Tidak hanya itu, KUR Perumahan juga diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor properti dan konstruksi.

Dengan total anggaran mencapai Rp130 triliun, pemerintah menyediakan plafon pinjaman hingga Rp5 miliar bagi pengembang, dan maksimal Rp500 juta untuk masyarakat, dengan bunga yang mendapatkan subsidi khusus.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, “Skema KUR Perumahan dirancang untuk mendukung target pembangunan 3 juta rumah dengan fokus pada aksesibilitas dan keberlanjutan ekonomi.” (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved