KUR 2025
Syarat KUR Perumahan dari Sisi Penyediaan Rumah: Plafon, Tenor, Bunga dan langkah-Langkah Pengajuan
Sudah dluncurkan pemerintah, Syarat KUR Perumahan dari Sisi Penyediaan Rumah: Plafon, Tenor, Bunga dan langkah-Langkah Pengajuannya
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - KUR Perumahan atau Kredit Program Perumahan (KPP) sudah diluncurkan Pemerintah pertengahan bulan Oktober 2025 lalu.
Ada dua skema penyalurannya dari Sisi Penyediaan Rumah dan Sisi Permintaan Rumah.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.
Nah, Berikut Syarat Sisi Penyediaan Rumah (Supply)
Syarat KUR Perumahan dari Sisi Penyediaan Rumah
Status usaha: UMKM (individu/badan usaha) bergerak di sektor pengembang, kontraktor, atau pedagang bahan bangunan.
Usaha produktif & layak, dibuktikan dengan laporan keuangan sederhana atau penilaian bank.
Dokumen legal: NPWP & NIB.
Pengalaman usaha minimal 6 bulan.
Riwayat kredit bersih (tidak ada catatan negatif di SLIK/LPIP).
Tidak sedang menerima KUR lain/kredit program pemerintah lain (kecuali kredit komersial lancar).
Baca juga: Mengenal Skema Utama KUR Perumahan,Syarat,Cara Mengajukan,Kententuan Plafon,Tenor dan Bunga Pinjaman
Langkah-Langkah Pengajuan KUR Perumahan dari Sisi Penyediaan Rumah
Persiapan Dokumen Identitas
KTP, KK, NPWP, dokumen usaha (NIB, laporan keuangan, izin usaha, bukti usaha 6 bulan).
Proposal penggunaan dana & dokumen agunan (sertifikat tanah/rumah).
Pilih Penyalur Kredit
Bank penyalur resmi: BRI, BTN, BNI, Mandiri, serta lembaga pembiayaan swasta dan koperasi.
Beberapa bank daerah seperti Bank BJB juga ikut menyalurkan.\
Ajukan Permohonan
Isi formulir pengajuan di bank/penyalur kredit.
Lampirkan dokumen dan tunggu verifikasi SLIK/LPIP.
Verifikasi dan Penilaian
Bank menilai kelayakan usaha atau tujuan pembiayaan.
Bisa dilakukan kunjungan lapangan.
Pencairan Dana
Dicairkan sekaligus, bertahap, atau revolving sesuai kesepakatan.
Dialokasikan langsung untuk tanah, material, atau pembayaran rumah.
Ketentuan Plafon, Tenor dan Bunga KUR Perumahan dari Sisi Penyediaan Rumah
Plafon KUR Perumahan dari Sisi Penyediaan Rumah (Supply): Rp500 juta – Rp5 miliar per pencairan (akumulasi Rp20–25 miliar).
Tenor KUR Perumahan dari Sisi Penyediaan Rumah: Modal kerja hingga 4 tahun, investasi hingga 5 tahun (dapat diperpanjang 7 tahun).
Bunga KUR Perumahan dari Sisi Penyediaan Rumah: Subsidi 5 persen pemerintah → debitur hanya membayar selisih.
Baca juga: Info Lengkap KUR Perumahan 2025: Ketentuan Plafon, Tenor dan Bunga Pinjaman
KUR Perumahan dari Sisi Permintaan
Sasaran: Individu atau UMKM yang membutuhkan pembiayaan untuk membeli, membangun, atau renovasi rumah.
Plafon: Rp10 juta – Rp500 juta.
Bentuk: Kredit investasi dengan bunga bersubsidi.
Syarat KUR Perumahan dari Sisi Permintaan Rumah
Status penerima: Individu atau UMKM yang ingin membeli, membangun, atau renovasi rumah.
Dokumen legal: NPWP & NIB (bagi UMKM).
Tujuan penggunaan dana jelas (pembelian, pembangunan, atau renovasi).
Riwayat kredit lancar.
Agunan: Objek rumah yang dibiayai, ditambah agunan tambahan sesuai kebijakan bank.
Plafon, Tenor dan Bunga Pinjaman KUR Perumahan dari Sisi Permintaan Rumah (Demand):
Plafon: Rp10 juta – Rp500 juta.
Tenor: Maksimal 5 tahun.
Bunga: Bersubsidi 10 % (UMKM mikro) & 5 % (UMKM kecil), suku bunga efektif 6–9 % per tahun.
Tujuan KUR Perumahan
Mengutip PKP, program tersebut ditujukan untuk mendukung UMKM sekaligus masyarakat umum dalam membangun, membeli, maupun merenovasi rumah.
Tidak hanya itu, KUR Perumahan juga diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor properti dan konstruksi.
Dengan total anggaran mencapai Rp130 triliun, pemerintah menyediakan plafon pinjaman hingga Rp5 miliar bagi pengembang, dan maksimal Rp500 juta untuk masyarakat, dengan bunga yang mendapatkan subsidi khusus.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, “Skema KUR Perumahan dirancang untuk mendukung target pembangunan 3 juta rumah dengan fokus pada aksesibilitas dan keberlanjutan ekonomi.” (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.