KUR 2025

Kementerian PKP Targetkan Realisasi KUR Bidang Perumahan Tahun Ini

Meski ada pergantian Menteri Keuangan, Kementerian PKP tetap Targetkan Realisasi KUR Bidang Perumahan Tahun Ini

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/HO
TARGET REALISASI KUR PERUMAHAN - Ilustrasi perumahan. Kementerian PKP Targetkan Realisasi KUR Bidang Perumahan Tahun Ini 

KUR Bidang Perumahan Ditargetkan Realisasi Tahun Ini

POS-KUPANG.COM - Pergantian Menteri Keuangan dari Sri Mulyani ke Purbaya Yudhi Sadewa tak mengganggu kelanjutan Program KUR Perumahan

Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman ( Kementerian PKP ) tetap memasang Target Realisasi KUR Bidang Perumahan berjalan tahun ini.

Target itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Didyk Choiroel  dalam Sosialisasi KUR Perumahan di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (8/9/2025).

Didyk Choiroel mengatakan, KUR bidang perumahan akan tetap berjalan walau menteri keuangan (menkeu) tidak lagi dijabat Sri Mulyani Indrawati. Saat ini, proses menuju realisasi program telah dilakukan.

”Sekarang sedang sosialisasi. Peraturan sudah (siap), sistem sedang disesuaikan, sedang dipersiapkan. Mudah-mudahan akhir bulan ini (siap). Target (realisasi) harus tahun ini, kalau bisa ya akan optimal. Diupayakan ya,” ujar Didyk. 

Baca juga: Target Penyaluran KUR 2026 Naik Rp20 Triliun di Luar KUR Perumahan

Didik menegaskan, KUR Perumahan merupakan bagian stimulus ekonomi Indonesia demi mencapai pertumbuhan ekonomi 5,2 persen pada akhir 2025. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari program 3 juta rumah.

”Demikian juga ini akan bermanfaat untuk menambah suplai perumahan, penyerapan tenaga kerja, multiplier effect ekonomi, dan juga mengelola risiko yang lebih terkendali dari seluruh program perumahan,” kata Didyk.

Kredit program perumahan ini merupakan pembiayaan modal kerja atau investasi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) individu ataupun badan usaha. Upaya ini dilakukan guna mendukung pencapaian program prioritas bidang perumahan. Pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) akan menggelontorkan Rp 130 triliun.

Dalam acara itu, hadir pula Menteri PKP Maruarar Sirait. Selain dia, beberapa pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia serta sejumlah pengembang perumahan juga mengikuti agenda tersebut.

Baik UMKM maupun perseorangan yang akan memanfaatkan program ini memiliki kriteria masing-masing. Dalam konteks ini, sisi suplai meliputi pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi, serta pedagang bahan bangunan berstatus UMKM untuk membangun rumah atau perumahan. Dari sisi permintaan, kredit ini bisa dimanfaatkan UMKM perseorangan yang mendukung kegiatan usaha.

Baca juga: Aturannya Sudah Terbit! Ini Syarat KUR Perumahan agar Dapat Pinjaman hingga Rp 5 Miliar

Didyk mengatakan, skema penarikan bagi kelompok suplai dapat dilakukan sekaligus, bertahap, atau revolving. Jumlah baki debet kredit maksimal Rp 5 miliar untuk tiap pencairan. Total akumulasi pencairan paling banyak Rp 20 miliar dengan jumlah akad maksimal empat kali. Jangka maksimal 4 tahun untuk kredit, serta paling lama 5 tahun untuk pembiayaan investasi.

Sebaliknya, kelompok permintaan dapat menerima kredit dengan aturan penarikan bisa secara sekaligus, bertahap, atau kesepakatan antara penerima kredit perumahan dan penyalur kredit perumahan. Penerima hanya dapat memanfaatkan kredit paling banyak sekali akad. Total akumulasi pencairan maksimal Rp 500 juta.

Jangka waktunya kredit maksimal lima tahun dengan masa tenggang sesuai ketentuan penyalur. Durasinya bisa lebih panjang, tetapi subsidi bunga hanya untuk jangka 5 tahun.

Pemerintah akan memberikan subsidi bunga 5 persen bagi kelompok suplai. Dari sisi kelompok permintaan, suku bunga kredit fixed 6 persen.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved