Pasalnya, status pelamar lulus seleksi PPPK tahap 2 menjadi belum jelas, meneruskan tahapan untuk mendapatkan NIP, ataukah mengundurkan diri.
Bisa jadi, yang bersangkutan tidak mengisi DRH lantaran mengundurkan diri karena tidak bersedia mendapatkan penempatan yang jauh domisili yang ditetapkan dalam kebijakan optimalisasi formasi.
Baca juga: Berakhir Besok, Ini Alur Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 dan Timeline Pentingnya
Bagi yang mengundurkan diri dengan alasan tersebut, kata Aris, bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Lantaran masih banyak yang belum mengisi DRH PPPK Tahap 2, maka ini menjadi salah kendala bagi instansi dalam mengusulkan PPPK Paruh Waktu.
BKN sendiri belum menegaskan, apakah jadwal pengisian DRH akan diperpanjang lagi atau sudah ditutup sesuai jadwal. Jika ditutup, maka yang tidak mengisi DRH PPPK Tahap 2 hingga tenggat waktu yang ditentukan dianggap mengundurkan diri.
Pada kesempatan yang sama, Aris menegaskan instansi wajib mengusulkan R1, R2, dan R3 untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Adapun untuk R4 dan R5, tergantung dari kebutuhan dan kesiapan anggaran masing-masing instansi
Sementara itu, ada 479 instansi yang sudah mengusulkan PPPK Paruh Waktu 2025, yang terdiri dari 44 instansi pusat dan 435 instansi daerah.
Dalam acara BKN Menyapa pada 20 Agustus 2025, Aris juga mengungkap data jumlah honorer yang sudah diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Data per 19 Agustus 2025 pukul 21.45 WIB, dari total potensi PPPK Paruh Waktu yang mencapai 1.369.747 orang, perinciannya sebagai berikut:
Belum diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sebanyak 617.935 orang.
Aris menjelaskan, untuk jumlah honorer “belum diusulkan” yang sebanyak 617.935, nantinya bisa berubah, karena instansi belum memutuskan berapa yang diusulkan dan berapa yang tidak diusulkan.
Aris mengatakan, nantinya hanya akan dua kategori, yakni jumlah honorer yang diusulkan dan yang tidak diusulkan.
Terkait dengan tenggat waktu 20 Agustus, sementara masih ada ratusan instansi belum mengusulkan, Aris tidak memberikan penjelasan apakah akan ada perpanjangan jadwal atau tidak. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS