PPPK 2025

Terungkap Penyebab Instansi belum Usulkan 617.935 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu 2025

Penulis: Adiana Ahmad
Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BELUM USULKAN PPPK PARUH WAKTU 2025 - - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTT Yos Rasi saat memantau pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tahap II Pemprov NTT di Asrama Haji Kota Kupang. Terungkap Penyebab Instansi belum Usulkan 617.935 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu 2025.

POS-KUPANG.COM – Akhirnya terungkap Penyebab instansi belum usulkan 617.935 honorer jadi PPPK Paruh Waktu 2025.

Seperti diketahui hingga batas waktu Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 yang ditetapkan BKN, ada 617.935 honorer  ke BKN.

Mereka berasal dari 15 intansi pemerintah pusat maupun daerah.

Akibatnya, nasib mereka untuk mendapatkAN status CASN melalui PPPK Paruh Waktu 2025 terancam gagal.

Sementara batas waktu pengusahan formasi PPPK Paruh Waktu 2025 dari instansi ke BKN jatuh pada 20 Agustus 2025 kemarin. 

Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan ASN BKN Aris Windiyanto menyebutkan, terdapat 125 instansi belum mengusulkan PPPK Paruh Waktu.

Baca juga: Belum Diusulkan Instansi, 617.935 Honorer Terancam Gagal jadi PPPK Paruh Waktu 2025

Penyebab Instansi belum Usulkan PPPK Paruh Waktu 2025

Aris mengungkapkan Penyebab Instansi belum Usulkan PPPK Paruh Waktu 2025.

Menurut Aris, masih banyak instansi yang hingga saat ini belum menerbitkan SK penetapan NIP PPPK 2024 tahap 2.

Disebutkan, terdapat 876.224 pelamar yang sudah mendapatkan formasi PPPK Penuh Waktu hasil seleksi tahap 2.

Adapun BKN sudah menetapkan Pertek NIP PPPK Tahap 2 sebanyak 19.875.

Sementara, baru ada 2.175 PPPK tahap 2 yang sudah mendapatkan SK penetapan NIP dari instansinya.

Jadi, kata Aris, jumlah PPPK hasil seleksi tahap 2 yang sudah mendapatkan SK masih jauh dibanding jumlah pelamar yang mendapatkan formasi.

“Padahal tenggat waktu pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup untuk PPPK tahap 2) sudah selesai 31 Juli 2025,” kata Aris, dikutip dari tayangan YouTube BKN Menyapa.

Masih banyaknya pelamar PPPK tahap 2 yang belum mengisi DRH, berpengaruh pada usulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Pasalnya, status pelamar lulus seleksi PPPK tahap 2 menjadi belum jelas, meneruskan tahapan untuk mendapatkan NIP, ataukah mengundurkan diri.

Bisa jadi, yang bersangkutan tidak mengisi DRH lantaran mengundurkan diri karena tidak bersedia mendapatkan penempatan yang jauh domisili yang ditetapkan dalam kebijakan optimalisasi formasi.

Baca juga: Berakhir Besok, Ini Alur Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 dan Timeline Pentingnya

Bagi yang mengundurkan diri dengan alasan tersebut, kata Aris, bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Lantaran masih banyak yang belum mengisi DRH PPPK Tahap 2, maka ini menjadi salah kendala bagi instansi dalam mengusulkan PPPK Paruh Waktu.

BKN sendiri belum menegaskan, apakah jadwal pengisian DRH akan diperpanjang lagi atau sudah ditutup sesuai jadwal. Jika ditutup, maka yang tidak mengisi DRH PPPK Tahap 2 hingga tenggat waktu yang ditentukan dianggap mengundurkan diri.

Pada kesempatan yang sama, Aris menegaskan instansi wajib mengusulkan R1, R2, dan R3 untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Adapun untuk R4 dan R5, tergantung dari kebutuhan dan kesiapan anggaran masing-masing instansi

Sementara itu, ada 479  instansi yang sudah mengusulkan PPPK Paruh Waktu 2025, yang terdiri dari 44 instansi pusat dan 435 instansi daerah.

Dalam acara BKN Menyapa pada 20 Agustus 2025, Aris juga mengungkap data jumlah honorer yang sudah diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Data per 19 Agustus 2025 pukul 21.45 WIB, dari total potensi PPPK Paruh Waktu yang mencapai 1.369.747 orang, perinciannya sebagai berikut:

Belum diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sebanyak 617.935 orang.

Aris menjelaskan, untuk jumlah honorer “belum diusulkan” yang sebanyak 617.935, nantinya bisa berubah, karena instansi belum memutuskan berapa yang diusulkan dan berapa yang tidak diusulkan.

Aris mengatakan, nantinya hanya akan dua kategori, yakni jumlah honorer yang diusulkan dan yang tidak diusulkan.

Terkait dengan tenggat waktu 20 Agustus, sementara masih ada ratusan instansi belum mengusulkan, Aris tidak memberikan penjelasan apakah akan ada perpanjangan jadwal atau tidak. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkini