Bisa juga dikatakan maksud dari 20 tersangka yaitu membina tapi metode yang digunakan, yaitu penganiayaan.
Baca juga: Ibu Asuh Bantah Prada Lucky Namo LGBT
"Tapi pertanyaannya, benarkah demikian? Selama otopsi tidak dilakukan, maka bukti ilmiah aau scientific evidence, tidak ada. Kasus ini hanya tergantung pada keterangan saksi yang adalah tentara juga. Andaikata, ada otopsi maka saya menduga kasus pembinaan ini lebih dekat ke Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati, bukan Pasal 351 KUHP dengan pidana penjara 7 tahun," jelas Deddy Manafe.
Ketika dibagi lagi pada minimal dua kelompok tersangka, maka kelompok 16, kemungkinan diterapkan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.
Sedangkan Kelompok 4, kemungkinan dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Konstruksi ini, jelas Deddy Manafe, masih harus mempertimbangkan alasan meringankan dan memberatkan, maka pidana penjara yang mungkin dikenakan adalah untuk kelompok 16, bergerak antara 6 bulan hingga satu tahun penjara.
"Sedangkan untuk kelompok 4, bergerak antara dua sampai empat tahun penjara. Ini cuma prediksi sederhana, jika Pasal 340 KUHP tidak diterapkan. Tanpa otopsi terhadap jenasah Prada Lucky Nami, maka hukuman atau vonis bagi 20 tersangka akan ringan," kata Deddy Manafe. (vel)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
PK/HO
Deddy Manafe
Baca tanpa iklan