Unsur jika kekerasan berakibat maut, bahwa akibat yang diderita oleh korban Prada Lucky adalah maut yang diakibatkan oleh kekerasan yang dilakukan oleh 20 tersangka.
Pasal 354 ayat (1) KUHP, Barangsiapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. Pasal 354 ayat (2) KUHP, Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
"Pasal ini memiliki Unsur barangsiapa, yakni 20 tersangka sebagai pelaku. Unsur sengaja melukai berat orang lain, yaitu sengaja (opzet) dan perbuatan (fetit) melukai berat terhadap korban," Deddy Manafe.
Unsur ini menjelaskan bahwa 20 tersangka Menghendaki (willens) apa yang mereka lakukan itu, Menyadari (wettens) perbuatan mereka itu kejahatan dan juga menyadari akibat perbuatan itu pada korban serta akibat hukumnya.
Baca juga: Penasehat Presiden Prabowo Minta 20 Tersangka Kematian Prada Lucky Namo Dipecat dan Dihukum Pidana
Unsur jika mengakibatkan mati, menunjuk pada akibat yang dialami korban Prada Lucky Namo.
Pasal 351 ayat (1) KUHP, Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda palibg banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pasal 351 ayat (3) KUHP, Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Unsurny yakni penganiayaan yang menunjuk pada perbuatan (feit) dari 20 tersangka. Unsur jika mengakibatkan mati, yang menunjuk pada akibat yang diderita oleh Prada Lucky Namo.
"Kita bisa melihat dari perbuatan kekerasan, melukai berat dan penganiayaan mana yang cocok dengan konteks pembinaan? Dari ketiga jenis kejahatan itu, mana yang paling cocok dengan karakter rantai komando pada kesatuan TNI!? Dan Apa makna yuridis dari ketiga ketentuan kejahatan tersebut," kata Deddy Manafe.
Secara hirarkis, jelas Deddy Manafe, kesatuan TNI dalam kasus ini dimulai dari regu, pleton, kompi, dan batalyon.
Prada Lucky tergabung dalam organisasi kesatuan TNI tersebut dengan komandannya masing-masing. Selama ini, belum terdengar dari pihak TNI yang mengurai peran dari para komandan ini dalam kasus ini
Baca juga: 1.000 Lilin Mengenang Prada Lucky Namo dari Masyarakat Nagekeo
Pasal 170 KUHP di dalam praktik biasa diterapkan pada kasus pengeroyokan. Orang yang dikeroyok biasanya dipandang sebagai musuh atau lawan. Artinya, jelas berbeda dengan logika pembinaan.
Pasal 354 KUHP yang terkonstruksi dari sengaja untuk melukai berat berakibat mati, ini juga rasanya tidak pas pada logika pembinaan.
"Oleh karena aneh kalau 20 tersangka dari awal mau melukai berat terhadap Prada Lucky. Apalagi, mereka harus patut menduka apa yang mereka lakukan bisa berakibat matinya orang yang mereka bina. Fakta pembanding, ada korban yang selamat," kata Deddy Manafe.
Pasal 351 KUHP hanya menyebut penganiayaan sebagai perbuatan yang dikualifikasikan sebagai kejahatan. Artinya, pembinaan yang dilakukan oleh 20 tersangka tanpa niat dan kerjasama melakukan kejahatan.
Dan juga tidak ada kesengajaan untuk mengakibatkan matinya korban. Jadi, logika dari pembinasn lebih dekat ke penganiayaan.