Viral NTT, Terpidana Ronald Tannur Bebas Bersyarat di Momen HUT RI ke-80

Penulis: Yeni Rachmawati
Editor: Yeni Rahmawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BEBAS BERSYARAT - Terpidana kasus kematian Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur bebas bersyarat di momen HUT ke-80 RI, Senin (18/8/2025).

Adapun selama persidangan, Meirizka Tannur membantah memberikan suap senilai total Rp 4,6 miliar kepada tiga hakim PN Surabaya yang menangani kasus pembunuhan Ronald Tannur. 

Ia bahkan menyalahkan Lisa Rachmat karena dirinya menjadi terseret dalam perkara rasuah. 

“Saya tidak pernah bersalah apa-apa sama dia, kenapa dia begitu jahat kepada saya, sehingga saya bisa terseret ke dalam lingkaran setan ini,” ujar Meirizka Tannur, Senin (19/5/2025). 

“Saya betul-betul menyesal memakai Lisa sebagai pengacara untuk anak saya,” tambah Meirizka, sembari menangis.

Sementara itu, dalam perkara yang sama, Lisa dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh majelis hakim.

Adapun ketiga hakim yang menerima suap dari Lisa dan Merizka, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo juga sudah divonis bersalah.

Erintuah dan Mangapul dihukum 7 tahun penjara, sedangkan Heru divonis hukuman 10 tahun penjara. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkini