POS-KUPANG.COM - Sahabat Tribunners berikut ini Berita Viral NTT yang dilansir dari media sosial.
Isi video berita ViralLokal hari ini dilansir POS-KUPANG.COM dari akun instagram @ntt.update Senin (18/8/2025).
Sahabat Tribunners tentu maSIh terngiang diingatan kasus Gregorius Ronald Tannur yang sangat menjadi sorotan publik.
Bagaimana tidak terpidana kasus kematian Dini Sera Afrianti yang sempat divonis bebas itu akhirnya kembali mendekam dijeruji besi karena terbukti ibunda Ronald Tannur menyerahkan sejumlah uang yang bernilai fantastis untuk menyuap tiga majelis hakim.
Alhasil ketiga majelis hakim tersebut juga turut masuk bui, namun di momen HUT Kemerdekaan ke-80 RI, Ronald Tannur kini bebas bersyarat.
Dilansir dari akun instagram @ntt.update, belum setahun di penjara, Ronald Tannur sudah mendapat remisi dan keluar dari penjara dengan syarat.
Remisi diberikan kepada warga binaan berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, hingga dinilai menurunnya potensi resiko.
Baca juga: Viral NTT, Lagu Tabola Bale Silet Sukses Bikin Istana Negara Bergoyang
Ronald Tannur masuk dalam 1.555 warga binaan atau narapidana yang mendapat remisi di Lapas Salemba Jakarta. Pemberian remisi ini diberikan di momen HUT ke-80 RI.
Diberitakan sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhi vonis Meirizka Widjaja Tannur tiga tahun penjara.
Meirizka Tannur merupakan ibu Gregorius Ronald Tannur, pelaku pembunuhan kekasihnya.
Majelis Hakim menilai Meirizka Tannur bersama Lisa Rachmat yang adalah pengacara Ronald Tannur, terbukti menyuap hakim PN Surabaya agar Ronald Tannur divonis bebas.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Hakim Rosihan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Selain pidana badan, Meirizka Tannur juga dituntut membayar denda Rp 500 juta atau 6 bulan kurungan bila denda tersebut tidak dibayarkan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Jaksa menyebut Meirizka Tannur tidak mendukung program pemerintah untuk menyelenggarakan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.