Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok
POS-KUPANG.COM, SOE - Polres Timor Tengah Selatan (TTS), melalui Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M. H menggelar jumpa pers terkait penanganan kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur.
"Hari ini kami dari sat reskrim, melaksanakan rilis terkait dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di sebuah rumah kosong, di Kelurahan Karang Sirih, Kecamatan Kota SoE, Kabupaten TTS," ujar I Wayan Pasek Sujana, Selasa (12/8/2025).
Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian persetubuhan yang di alami oleh korban berinisial MPDN (17) oleh pelaku OODD (45).
"Kejadian persetubuhan anak ini terjadi berawal pada hari Senin (16/6/2025) sekira pukul 07.00 wita, korban berindisial MPDN hendak mengambil rapor dari SKHUN di sekolah karena yang bersangkutan tamat SMA, " jelasnya.
Baca juga: Bupati TTS Ajak Warga Lawan Kebodohan, Kemiskinan dan Ketertinggalan
Ia melanjutkan korban setelah dari sekolah korban dihubungi pelaku untuk bertemu di rumah kosong di wilayah Kelurahan Karang Sirih, Kecamatan Kota SoE.
"Kemudian pada Pukul 07.00 wita, yang bersangkutan berangkat ke sekolah tetapi karena di sekolah guru-guru sedang melaksanakan rapat sehingga baru diterima rapor itu sekitar pukul 12.00 wita. Kemudian sekitar pukul 12.00 wita, korban dihubungi oleh tersangka berinisial OODD untuk bertemu di dalam sebuah rumah kosong di wilayah Kelurahan Karangsiri, Kecamatan Kota SoE, Kabupaten TTS, " ungkapnya.
Ia melanjutkan, setelah korban ke lokasi kejadian, ternyata tersangka sudah menunggu yang bersangkutan di dalam rumah, yang mana masuk ke dalam rumah itu dengan cara melewati jendela rumah tersebut.
"Setelah berada di dalam rumah kosong tersebut, tersangka sudah menunggu dan duduk di sebuah sofa sambil memegang es krim. Setelah di dalam korban masuk kemudian ditawarkan es krim kemudian korban menerima es krim tersebut. setelah beberapa waktu tersangka meminta untuk korban melayani keinginan untuk menyetubuhi korban. Kemudian saat itu korban setuju, sehingga terjadilah persetubuhan di dalam rumah tersebut dan setelah persetubuhan terjadi mereka istirahat dan tidur di sofa, " jelasnya.
Kasat reskrim melanjutkan, sekitar pukul 19.00 wita, korban terbangun dari tidurnya dan melihat tersangka sudah tidak ada di sofa tersebut. Pada saat itu korban hendak keluar dari dalam rumah karena keadaan sudah gelap, namun ternyata jendela tempat masuknya itu dikunci dari luar. Kemudian korban berusaha untuk membuka pintu saat membuka itu datanglah tersangka kembali dari luar, dan membuka pintu itu dan melarang korban keluar.
"Saat itu korban memang berusaha untuk pulang karena keadaan sudah malam takut orang tuanya mencarinya, tapi pelaku mengaksa untuk tidak boleh keluar dan pelaku ingin menyeduhui anak itu kembali. Dengan paksaan dan berkerasan, akhirnya korban mau disetubuhi oleh pelaku dan terjadilah persetubuhan yang kedua kali pada hari itu. Kemudian pada saat itu sempat korban menghubungi kakaknya untuk mencari keberadaannya, namun dilarang oleh tersangka sampai handphone korban dibanting oleh tersangka dan rusak, " jelas AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M. H.
Setelah kejadian yang kedua tersebut, Kasat reskrim melanjutkan,tersangka meninggalkan korban di lokasi kejadian. Korban pun kemudian berhasil keluar dari rumah kosong tersebut.
"Setelah korban keluar, kemudian korban mencari pertolongan dengan menghubungi beberapa keluarga yang ada kemudian dari keluarga juga menghubungi orang tua korban sehingga orang tua korban menjemput korban di rumah keluarga korban. Kemudian atas permintaan korban dan keluarga akhirnya mereka melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres TTS dan tercatat dalam laporan polisi no. 241/VI/ 2025, pada (17/6/2025)," lengkapnya.
AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M. H mengatakan proses penyidikan sempat tertunda karena korban mengalami trauma berat sehingga penyidik berkoordinasi dengan psikolog untuk pemilihan selama hampir satu bulan.
"Sehingga pada (17/7/2025), setelah keadaan korban sudah mulai membaik dan korban sudah bisa diperiksa, kemudian oleh penjidik PPA dilaksanakan pemeriksaan kepala korban termasuk juga para saksi yang lain, dan sesuai keterangan korban bahwa pelakunya adalah seseorang yang berinisial OOBB, " terangnya.
Berdasarkan keterangan tersebut pihak satu reskrim langsung menjemput paksa OOBB pada (11/8/2025) dan langsung di tahan di sel Polres TTS.
"Dari hasil penyidikan kami, kami sudah berhasil mengamankan dan melakukan penyitaan terhadap satu pasang sendal warna hitam milik korban yang kami temukan di TKP. Kemudian kami juga berhasil mengamankan rapor milik korban termasuk juga di dalamnya ada SKHU milik korban yang sebelum kejadian korban diambil di sekolah, "jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka dikenai pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun, dengan denda maksimal lima miliar rupiah.
"Saat ini proses masih dalam penyidikan perampungan berkas perkara. Nanti kalau sudah rampungan berkas perkara, tentunya akan kami laksanakan pengiriman tatap satu, " jelasnya.
Penyampaian rilis ini digelar di ruangan penyidik sat reskrim Polres TTS, pada Selasa (12/8/2025). Kasat reskrim di dampingi oleh Kanit PPA Polres TTS dan anggota. (any)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS