PPPK 2025

Tidak Ada Kompromi! BKN Tegaskan Batas Waktu Usulan PPPK Paruh Waktu 2025 Sampai 20 Agustus 2025

Penulis: Adiana Ahmad
Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGANGKATAN PPPK PARUH WAKTU - Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi menyerahkan SK pengangkatan PPPK kepada salah satu pegawai pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka di halaman Kantor Bupati Sikka, Senin 30 Juni 2025. Tidak Ada Kompromi! BKN Tegaskan Batas Waktu Usulan PPPK Paruh Waktu 2025 Sampai 20 Agustus 2025.

POS-KUPANG.COM - Tidak ada kompromi! BKN tegaskan Batas Waktu Usulan PPPK Paruh Waktu 2025 Hanya Sampai 20 Agustus 2025.

Penegasan ini dikeluarkan setelah ada arahan Presiden Prabowo bahwa pengangkatan ASN 2024 hanya sampai Oktober 2025.

Penegasan itu disampaikan Kepala BKN, Zudan Arif di jawa Tengah beberapa waktu yang lalu. 

Ia menyampaikan bahwa pengajuan formasi ini sudah dibuka sejak 1 Agustus dan tidak akan ada perpanjangan waktu.

Formasi ini diperuntukkan bagi tenaga honorer yang tidak mendapatkan formasi pada seleksi 2024 lalu.

Baca juga: Ini Ketentuan Terbaru Urutan Prioritas Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 Sesuai Surat MenPAN RB

Dikatakan Zudan arif, instansi yang tidak mengajukan usulan hingga tenggat yang ditetapkan akan dianggap tidak membutuhkan tenaga PPPK Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dengan upah menyesuaikan kemampuan anggaran instansi.

Skema ini dapat diikuti oleh non-ASN yang terdata di database BKN dan pernah mengikuti seleksi CASN 2024, baik untuk PPPK maupun CPNS, namun belum berhasil mendapatkan formasi.

Non-ASN di luar database BKN yang pernah ikut seleksi PPPK juga tetap berpeluang dipertimbangkan.

Pengisian formasi dilakukan dengan mempertimbangkan prioritas kebutuhan dan ketersediaan anggaran.

Prosesnya diawali dari pendataan tenaga non-ASN melalui Sistem Informasi ASN (SIASN) yang menampilkan peserta seleksi tahun 2024 yang belum mendapatkan formasi, termasuk kategori guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Setelah itu, instansi memetakan kebutuhan jabatan teknis sesuai lokasi penempatan, seperti JF Guru di Dinas Pendidikan atau JF Tenaga Kesehatan di Dinas Kesehatan.

Bagi non-ASN yang tidak diusulkan, instansi wajib memberikan alasan resmi disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca juga: Usulan Formasi Sudah Dibuka 1 Agustus 2025,Ini Aturan & Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025

Selanjutnya, Kementerian PANRB menetapkan alokasi kebutuhan bagi setiap instansi dengan rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, lokasi penempatan, dan jumlah kebutuhan.

Tahap berikutnya adalah pengolahan hasil seleksi oleh Panitia Seleksi Nasional dan pengumuman resmi dari instansi.

Tenaga non-ASN yang dinyatakan lolos diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun SSCASN masing-masing.

Setelah semua proses selesai, instansi mengusulkan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) ke BKN.

Usulan yang disetujui akan diterbitkan persetujuan teknis, dilanjutkan dengan penerbitan SK oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk masa kerja satu tahun. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkini