Kota Kupang Terkini

Penilaian Tahap II Lomba Kebersihan Kota Kupang Rampung, Prof. Gusti Sebut Ada Kemajuan Signifikan

Penulis: Ray Rebon
Editor: Eflin Rote
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua tim juri lomba kebersihan antarkelurahan di Kota Kupang, Prof. Dr. I Gusti Made Ngurah Budiana, S.Si., M.Si.

Dalam penilaian tahun ini, menurut Prof. Gusti terdapat kombinasi kelurahan lama dan baru di daftar 10 besar. Beberapa kelurahan yang masuk nominasi tahun ini sebelumnya tidak mendapatkan peringkat pada tahun lalu.

"Ada kelurahan yang dapat peringkat di tahun lalu, masih tetap masuk nominasi tahun ini. Tetapi hal yang menggembirakan adalah kelurahan yang masuk 10 besar tahun ini, tahun kemarin tidak masuk 10 besar," katanya.

Perubahan positif terlihat nyata. Misalnya, kata Prof. Gusti ada kelurahan yang tahun lalu tempat pembuangan sampah (TPS) utamanya sangat kotor, namun tahun ini sudah tertata rapi dan selalu bersih.

Selain itu, beberapa kelurahan juga berinovasi dengan melakukan pemilahan sampah, distribusi langsung ke bank sampah, pengolahan sampah organik menjadi pupuk, hingga budidaya maggot.

"Secara kasat mata, jalan protokol sekarang tampak bersih dibandingkan tahun lalu. Namun kami juga menelusuri gang-gang kecil, dan di sana masih kurang penanganan. Kami minta dilakukan penekanan lebih dan meningkatkan partisipasi masyarakat," ujar Prof. Gusti.

Ia menambahkan, kerja bakti rutin minimal satu minggu sekali dengan partisipasi warga yang tinggi diyakini akan membawa kemajuan signifikan. 

Selain itu, kesadaran warga juga mulai meningkat, bahkan ada yang melihat sampah plastik sebagai sumber penghasilan.

"Ada beberapa kelurahan yang nasabahnya punya tabungan sampai Rp 2 juta lebih di bank sampah," ungkapnya.

Dari hasil uji petik tahap II ini, kata Prof. Gusti tim juri menilai hampir semua kelurahan telah sadar akan pentingnya pengelolaan sampah. Ada juga kelurahan yang bahkan menerapkan sanksi tegas bagi warganya yang melanggar aturan membuang sampah. 

Beberapa kelurahan juga mengusulkan agar sanksi terhadap pembuang sampah sembarangan diterapkan secara lebih luas.

"Kami upayakan hasil penilaian tahap II ini akan diserahkan kepada pak Wali Kota Kupang paling lambat pada 12-13 Agustus 2025 mendatang," tambahnya.

Lomba ini dinilai oleh tujuh juri yang berasal dari berbagai latar belakang akademik dan praktisi di bidang lingkungan dan pembangunan kota.

Ketujuh dewan juri itu adalah Prof. Dr. I Gusti Made Ngurah Budiana, S.Si., M.Si., Prof. Dr. Ir. Apris Adu, S.Pt., M.Kes, Dr. Eufrasia Reneilda Arianti Langur, M.Si, Meilsi Mansula, ST., MUEP, Juliani F. Talan, S.Km., Dion D.B. Putra, dan Meksy S. Pingak, SKM., MPH. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini