Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tim juri lomba kebersihan antarkelurahan di Kota Kupang telah menuntaskan penilaian tahap II terhadap 10 kelurahan yang sebelumnya dinyatakan masuk 10 besar pada penilaian tahap I.
Kunjungan lapangan tahap II ini dilaksanakan pada 30 Juli hingga 4 Agustus 2025.
Ketua tim juri, Prof. Dr. I Gusti Made Ngurah Budiana, S.Si., M.Si., yang juga Kepala Pusat Studi Lingkungan dan Sumber Daya Alam Universitas Nusa Cendana (Undana), mengatakan bahwa format penilaian tahap II masih sama seperti sebelumnya.
Tujuannya, kata Prof. Gusti adalah melakukan uji petik kembali untuk memastikan konsistensi pengelolaan sampah di kelurahan yang masuk nominasi.
"RT yang kami jadikan sampel kali ini adalah RT yang sebelumnya belum dikunjungi, untuk melihat apakah pemerataan penanganan sampah di RT lainnya juga sama," ujar Prof. Gusti kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 6 Agustus 2025 diruang kerjanya.
Menurutnya, dari 10 kelurahan yang masuk 10 besar, ditemukan bahwa tanpa adanya rekayasa atau setelan khusus, mereka telah melakukan banyak perubahan positif.
Kata Prof. Gusti, ke-10 kelurahan tersebut tersebar di enam kecamatan di Kota Kupang.
Namun beberapa kecamatan memiliki lebih dari satu kelurahan yang masuk nominasi, yang menurut Prof. Gusti merupakan indikasi positif.
Baca juga: Tim Juri Tetapkan 10 Besar Kelurahan Terbaik, Pemkot Kupang Siapkan Dana Pembinaan Rp 1 Miliar
"Dengan meratanya distribusi 10 besar kelurahan di enam kecamatan, artinya program Pemerintah Kota Kupang dalam pengelolaan sampah dan penanganan kebersihan lingkungan diterima oleh semua masyarakat," katanya.
Secara umum, lanjut Prof. Gusti hasil penilaian tahap II menunjukkan bahwa 10 kelurahan tersebut masih mampu mempertahankan tingkat pengelolaan sampahnya.
Meski demikian, Prof. Gusti mengaku terdapat penurunan di beberapa kelurahan.
"Tapi secara umum, 10 kelurahan itu masih bisa mempertahankan. Pastinya kami akan melakukan rapat dalam minggu ini untuk menentukan peringkat 1 sampai 6 dan tiga kelurahan terbawah," ujarnya.
Prof. Gusti menjelaskan bahwa kelurahan yang akan mendapat peringkat pertama adalah yang sudah menjalankan keseluruhan roadmap pengelolaan sampah yang dikeluarkan oleh Wali Kota Kupang.
Lanjutnya, peringkat kedua memiliki standar hampir sama, tetapi dengan sedikit kekurangan di beberapa aspek.
Dalam penilaian tahun ini, menurut Prof. Gusti terdapat kombinasi kelurahan lama dan baru di daftar 10 besar. Beberapa kelurahan yang masuk nominasi tahun ini sebelumnya tidak mendapatkan peringkat pada tahun lalu.
"Ada kelurahan yang dapat peringkat di tahun lalu, masih tetap masuk nominasi tahun ini. Tetapi hal yang menggembirakan adalah kelurahan yang masuk 10 besar tahun ini, tahun kemarin tidak masuk 10 besar," katanya.
Perubahan positif terlihat nyata. Misalnya, kata Prof. Gusti ada kelurahan yang tahun lalu tempat pembuangan sampah (TPS) utamanya sangat kotor, namun tahun ini sudah tertata rapi dan selalu bersih.
Selain itu, beberapa kelurahan juga berinovasi dengan melakukan pemilahan sampah, distribusi langsung ke bank sampah, pengolahan sampah organik menjadi pupuk, hingga budidaya maggot.
"Secara kasat mata, jalan protokol sekarang tampak bersih dibandingkan tahun lalu. Namun kami juga menelusuri gang-gang kecil, dan di sana masih kurang penanganan. Kami minta dilakukan penekanan lebih dan meningkatkan partisipasi masyarakat," ujar Prof. Gusti.
Ia menambahkan, kerja bakti rutin minimal satu minggu sekali dengan partisipasi warga yang tinggi diyakini akan membawa kemajuan signifikan.
Selain itu, kesadaran warga juga mulai meningkat, bahkan ada yang melihat sampah plastik sebagai sumber penghasilan.
"Ada beberapa kelurahan yang nasabahnya punya tabungan sampai Rp 2 juta lebih di bank sampah," ungkapnya.
Dari hasil uji petik tahap II ini, kata Prof. Gusti tim juri menilai hampir semua kelurahan telah sadar akan pentingnya pengelolaan sampah. Ada juga kelurahan yang bahkan menerapkan sanksi tegas bagi warganya yang melanggar aturan membuang sampah.
Beberapa kelurahan juga mengusulkan agar sanksi terhadap pembuang sampah sembarangan diterapkan secara lebih luas.
"Kami upayakan hasil penilaian tahap II ini akan diserahkan kepada pak Wali Kota Kupang paling lambat pada 12-13 Agustus 2025 mendatang," tambahnya.
Lomba ini dinilai oleh tujuh juri yang berasal dari berbagai latar belakang akademik dan praktisi di bidang lingkungan dan pembangunan kota.
Ketujuh dewan juri itu adalah Prof. Dr. I Gusti Made Ngurah Budiana, S.Si., M.Si., Prof. Dr. Ir. Apris Adu, S.Pt., M.Kes, Dr. Eufrasia Reneilda Arianti Langur, M.Si, Meilsi Mansula, ST., MUEP, Juliani F. Talan, S.Km., Dion D.B. Putra, dan Meksy S. Pingak, SKM., MPH. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS