Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Alexandro Novaliano Demon Paku.
POS-KUPANG. COM, KUPANG - Mahasiswa Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang demonstrasi di kampus tersebut, Selasa (5/8/2025) siang.
Mereka menolak keputusan Rektor IAKN Kupang I Made Suardana memberhentikan Wakil Rektor II, Wakil Rektor III, dan Dekan Fakultas Ilmu Sosial Keagamaan Kristen (FISKK).
Keputusan Rektor IAKN Kupang itu berlaku sejak tanggal 30 Juli 2025.
Mahasiswa menilai SK tersebut cacat secara administrasi dan dikeluarkan tanpa prosedur yang sah.
Aksi ini juga berujung pada penyegelan ruang kerja Rektor IAKN Kupang.
"Hari ini kami mahasiswa IAKN, pengurus ORMAWA (BEM & DPM), lakukan aksi karena SK yang dikeluarkan Rektor tanggal 30 Juli cacat administrasi. Kami datang ingin meminta beliau menjelaskan ke mahasiswa secara terbuka, demi memulihkan nama baik kampus," ungkap Ketua BEM IAKN Kupang, Fisaldo Manafe.
Mahasiswa yang melakukan aksi tidak diterima oleh Rektor IAKN Kupang. "Komunikasi dengan Rektor sudah dilakukan dari kemarin. Tapi sampai hari ini beliau tidak ada di tempat. Kami sangat kecewa, dan karena itu kami menyegel ruang Rektor sebagai simbol sikap kami," katanya.
Adapun tuntutan mahasiswa IAKN Kupang, yakni:
- Menolak SK Pemberhentian Wakil Rektor II, Wakil Rektor III dan Dekan FISKK yang dilakukan secara sepihak dan tanpa dasar yang kuat
- Meminta Penjelasan Terbuka dari Rektor IAKN kepada seluruh civitas akademika, khususnya kepada tiga pejabat yang diberhentikan
- Cabut dan Revisi SK. Apabila SK tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan administratif, mahasiswa meminta agar SK tersebut dicabut dan direvisi, serta mengembalikan para pejabat ke posisi mereka masing-masing.
- Dukung Upaya Hukum. Mahasiswa menyatakan mendukung langkah hukum yang akan ditempuh oleh ketiga pejabat kampus yang diberhentikan jika memang diperlukan.
- Deadline Waktu. Mahasiswa memberi waktu Rektor 2x24 jam untuk merespons tuntutan mereka. Jika tidak diindahkan, mereka mengancam akan kembali turun aksi bersama aliansi mahasiswa lainnya, bahkan melibatkan elemen masyarakat.
- Soroti Legalitas SK. Mahasiswa menyoroti bahwa SK yang dikeluarkan tidak dilengkapi dengan paraf dari pejabat terkait, yang seharusnya menjadi bagian dari prosedur administrasi formal.
- Tegaskan Independensi Gerakan. Ketua BEM, Fisaldo Manafe, menegaskan bahwa aksi ini murni dilakukan oleh mahasiswa IAKN tanpa campur tangan pihak luar. Bahkan sejumlah organisasi yang ingin bergabung ditolak demi menjaga independensi dan fokus perjuangan. (nov)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS