Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Dr John Tuba Helan menyebut aturan yang membatasi angkutan penumpang pada mobil pikap perlu direvisi.
Dia menjelaskan, dalam undang-undang Pemerintahan daerah ikut mengatur kendaraan mobil pikap. Masalahnya, ada regulasi yang melarang pikap mengangkut penumpang.
"Fakta di lapangan secara empiris, umumnya masyarakat menggunakan angkutan pikap sebagai angkutan barang dan orang. Mereka yang memproduksi hasil pertanian di desa ketika ke kota menumpang angkutan pikap," katanya, Senin (4/8/2025).
Sehingga, pemerintah harus menanggapi ini secara bijak atau tidak saja melarang. Sebab, tidak mungkin warga mengirim barang pada kendaraan pikap sementara orangnya menumpang dengan kendaraan lainnya. Hal itu akan menambah beban biaya dan persoalan lainnya.
Dia menilai, pembatasan yang diatur oleh Pemerintah Provinsi NTT harusnya bisa menyesuaikan dengan kondisi mobil pikap.
Karena daya angkut pikap pasti cukup dengan melihat maksimal angkutan penumpang dan barang.
"Jadi pembatasan begitu bagi sopir dan pemilik kendaraan itu merugikan. Karena penerimaan berkurang. Jadi mestinya ada tempat untuk memuat penumpang tapi dibatasi hanya lima orang. Saya kira aturan tidak berpihak," katanya.
Sekalipun, aturan itu untuk keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat. Namun, pembatasan itu harusnya tidak bertentangan dengan kemampuan kendaraan itu. Penertiban, kata dia, dilakukan bila ada penumpang yang tidak menempati tempat duduk yang disiapkan.
Baca juga: Unjuk Rasa Sopir Pikap di Kantor Gubernur NTT, Polres Kupang Lakukan Pengamanan
John mendorong pemerintah agar melihat kepentingan masyarakat tanpa pengabaian. Sebab, akan menimbulkan ketidakadilan akibat dari penerapan aturan yang tidak melihat secara utuh kebutuhan masyarakat.
Sisi lain, John menyebut Peraturan Gubernur NTT tentang kendaraan pikap merupakan alternatif yang berpijak pada fakta lapangan. Aturan itu terbit karena regulasi lebih tinggi tentang Lalu lintas Angkutan di Jalan.
"Sekarang ini paling penting adalah revisi undang-undang lalu lintas angkutan itu. Pikap boleh muat penumpang tapi ada tenda, tempat duduk. Supaya nyaman. Karena masyarakat di desa juga tidak suka menumpang mobil tertutup," ujar dia.
John mengatakan, aturan yang diterbitkan pemerintah pusat itu harus diperbaharui dengan mengacu pada kondisi lapangan. Apalagi relevansi ketentuan itu tidak sesuai dengan situasi setiap wilayah.
Dia mendorong Dinas Perhubungan Provinsi NTT agar melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan RI untuk membicarakan hal ini.
"Mestinya Dinas Perhubungan berhubungan dengan Kementerian Perhubungan di Jakarta supaya segera melakukan perbaikan aturan tentang angkutan jalan terutama pikap," katanya.
John menegaskan, revisi aturan tentang lalu lintas angkutan jalan menjadi sangat penting dilakukan saat ini. Karena perkembangan mobil pikap sudah cukup banyak. Dengan begitu, semua kepentingan paling tidak bisa diakomodir. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS