Pemprov NTT Usul 8 DOB

DOB Amanatun, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten TTS Apresiasi dan Dukung Keseriusan Pemda

Editor: Oby Lewanmeru
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DOB AMANATUN- DOB Amanatun diusulkan ke Kemendagri, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten TTS Marthen Natonis mengapresiasi dan mendukung keseriusan Pemda

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok

POS-KUPANG.COM, SOE - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) , Mathen Natonis, menyebutkan usulan DOB (Daerah Otonomi Baru) Amanatun ke pemerintah pusat menjadi bentuk keseriusan Pemda mendukung pemekaran wilayah ini. 

"Pada prinsipnya kita mendukung semangat pembentukan DOB Amanatun yang telah digagas beberapa tahun yang lalu. Ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Daerah untuk memekarkan Kabupaten Timor Tengah Selatan," kata Marthen Natonis. 

Ia menjelaskan Pemerintah Daerah pernah mengucurkan dana untuk memfasilitasi proses pengusulan DOB Amanatun. Dimana Semua dokumen telah diajukan ke Pemerintah Pusat waktu itu, tetapi prosesnya terhenti karena adanya moratorium pembentukan DOB sejak tahun 2014.

"Moratorium pemekaran daerah adalah kebijakan pemerintah pusat yang menunda atau menghentikan sementara pembentukan DOB, termasuk kabupaten dan kota. Langkah ini diambil  untuk memastikan kesiapan fiskal, administratif, dan pembangunan sebelum memperluas struktur pemerintahan karena banyak DOB yang belum mandiri secara fiskal dan masih bergantung pada dana transfer pusat," jelasnya pada POS-KUPANG.COM, Minggu (27/7/2025). 

Baca juga: DOB Amanatun, Ketua DPRD TTS Komitmen Akan Proaktif Hingga Definitif


Marthen melanjutkan alasan moratorium saat itu karena kemandirian fiskal rendah sekitar 70 persen daerah masih bergantung pada dana APBN.

Adapun Pemerintah Pusat bersama Komisi II DPR RI dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (OTDA) Kemendagri telah menyepakati pencabutan moratorium dalam rapat dengar pendapat pada 24 April 2025. 

"Ini biarlah menjadi pendobrak semangat kita dalam mempersiapkan pemekaran DOB Amanatun. Komisi I DPRD Kabupaten TTS, tentunya mendukung penuh langkah Pemerintah Daerah baik Pemrintah Provinsi maupun Kabupaten dalam memperjuangkan pemekaran DOB Amanatun, " ungkapnya. 

Ketua DPC Perindo Kabupaten TTS ini juga membeberkan alasan DOB Amanatun harus dilakukan. Dimana proses yang sudah terlalu lama ini sehingga perlu diprioritaskan. Meski begitu Ia juga mendukung pembicaraan DOB bagi Amanuban dan Mollo, dari segi luas wilayah. 

"Komisi I DPRD juga menyampaikan terima kasih kepada Bapak Gubernur NTT yang telah melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri pada 1 Juli 2025 untuk mendukung pembentukan DOB Amanatun, dan juga langkah politis Bapak Bupati TTS dengan menemui beberapa tokoh Nasional dari NTT dalam membahas pemekaran DOB Amanatun, " ungkapnya. 

Ketua Komisi I juga menjelaskan saat ini semua proses pemekaran sedang menunggu dua rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), yaitu tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah yang sedang disusun oleh Pemerintah. Ini akan menjadi landasan hukum untuk pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) secara objektif dan terstruktur. 

Ia menekankan pemerintah dalam pembukaan pemekaran dilakukan dengan persyaratan dan indikator yang lebih ketat, agar hasilnya benar-benar berdampak pada pembangunan dan pelayanan publik. 

"Komisi I DPRD Kabupaten TTS mendorong Pemerintah Daerah dan Panitia Pemekaran DOB Amanatun melakukan konsolidasi dalam mempersiapkan kembali semua dokumen pemekaran, agar tidak kehilangan momentum saat Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah telah ditetapkan,"tegasnya.

Kepada semua pihak yang merindukan pemekaran Kabupaten TTS, Ia berpesan supaya mendoakan proses ini, agar boleh berjalan dengan baik. (any) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini