NTT Terkini

Keluarga Desak Polda NTT Buka Kembali Kasus Kematian Axi Rambu Kareri Toga

Penulis: Ray Rebon
Editor: Oby Lewanmeru
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KETERANGAN PERS - Penasihat hukum keluarga atas korban tragis Axi Rambu Kareri Toga (16), saat memberikan keterangan pers di Kupang, Jumat (18/7/2025).

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kematian tragis Axi Rambu Kareri Toga (16), seorang remaja asal Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, masih menyisakan sejumlah kejanggalan yang belum terungkap. 

Pihak keluarga melalui tim penasihat hukumnya mendesak Kepolisian Daerah (Polda) NTT untuk kembali membuka kasus ini dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana eksploitasi anak.

Tim Penasihat Hukum keluarga korban, yakni Tommy Jacob, Banri Jacob, dan Christ Yohanis, telah mengirimkan surat resmi kepada Kapolda NTT untuk meminta agar laporan polisi yang sebelumnya dihentikan oleh Polres Sumba Timur dapat dibuka kembali.

"Surat kami perihal permintaan pembukaan kembali Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/1/2024/SPKT POLRES SUMBA TIMUR/POLDA NTT tertanggal 26 Januari 2024 telah kami masukkan hari ini, Jumat (18/7)," ujar Tommy Jacob POS-KUPANG.COM, Jumat 18 Juli 2025.

Baca juga: Kematian Axi di Sumba Timur, Kuasa Hukum Korban Bersama Keluarga dan Aliansi Duga Ada Kejanggalan


Menurut Tommy, laporan sebelumnya yang berkaitan dengan dugaan eksploitasi anak terhadap Axi telah dihentikan oleh pihak Polres Sumba Timur tanpa penjelasan yang transparan. 

Padahal, kata dia, terdapat sejumlah fakta kuat yang menunjukkan adanya indikasi tindak pidana.

"Kami juga telah menyurati Kapolri, Irwasda, Dirkrimum, Kabid Propam, Kabag Wasidik Polda NTT, Ketua IPW, Kompolnas, Komnas HAM, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Intinya, kami meminta kasus eksploitasi anak ini ditangani secara serius," tegas Tommy.

Axy, yang masih berusia 16 tahun, kata dia waktu itu baru bekerja selama empat hari di sebuah toko di Sumba Timur sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia.

Kata Tommy, keluarga menduga kuat bahwa Axi menjadi korban eksploitasi anak, bahkan berpotensi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sementara itu, Banri Jacob rekan satu tim Tommy, mengungkapkan bahwa mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, mereka menilai bahwa unsur-unsur dalam pasal 2 ayat 1 dan 2, serta pasal 17, terpenuhi dalam kasus ini.

Baca juga: IPW Desak Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko Bentuk Tim Investigasi Kasus Axi di Sumba Timur


"Ini menyangkut keselamatan dan hak-hak anak. Kami mendorong Polda NTT untuk bertindak cepat dan memberikan perhatian khusus. Korban adalah anak di bawah umur, dan kasus ini harus diusut hingga tuntas," jelas Banri.

Ia juga menyoroti lemahnya penanganan awal oleh penyidik, yang dinilai tidak menggali fakta secara mendalam. 

"Banyak ruang kosong yang luput dari perhatian penyidik. Fakta bahwa korban masih sangat muda dan meninggal hanya dalam empat hari setelah mulai bekerja seharusnya cukup menjadi alarm," tegas Banri.

Keluarga berharap Polda NTT segera mengambil alih penanganan kasus ini dari Polres Sumba Timur, membuka kembali laporan yang telah dihentikan, dan melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kebenaran.

"Harapan kami sederhana, agar kasus ini menjadi terang dan keluarga korban mendapatkan keadilan," pungkas Benri. (rey)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini