Sekolah Kedinasan

Materi Tes SKD Sekolah Kedinasan 2025, Jumlah Soal dan Ketentuan Pasing Gradenya, Berikut Jadwal Tes

Penulis: Adiana Ahmad
Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PASSING GRADE SEKOLAH KEDINASA 2025 - Sekolah Kedinasan Intelijen Negara/ Mahasiswa Sekolah Tinggi Intelijen Negara ( STIN ) . Materi Tes SKD Sekolah Kedinasan 2025, Jumlah Soal dan Ketentuan Pasing Gradenya, Berikut Jadwal Tes

Pendaftaran sekolah kedinasan sendiri telah dibuka sejak 29 Juni hingga 18 Juli 2025. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi https://dikdin.bkn.go.id.

Calon peserta wajib memahami syarat administrasi dan nilai ambang batas yang ditetapkan agar tidak gugur pada tahap awal seleksi.

Ketentuan Passing Grade Tes SKD Sekolah kedinasan 2025

Kementerian PAN-RB telah menetapkan nilai ambang batas (passing grade) sebagai standar minimal kelulusan tes SKD Sekolah Kedinasan 2025.

Nilai ambang batas adalah nilai paling rendah yang wajib dipenuhi oleh setiap peserta agar dapat melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.

Adapun Ketentuan Passing Grade SKD Sekolah Kedinasa 2025 dibagi menjadi tiga komponen utama, yaitu:

Tes Karakteristik Pribadi: 156 poin
Tes Intelegensia Umum: 80 poin
Tes Wawasan Kebangsaan: 65 poin

Jika peserta tidak memenuhi salah satu dari ketiga nilai minimal tersebut, maka secara otomatis akan dinyatakan tidak lulus tahap SKD meskipun total nilainya tinggi. Namun demikian, terdapat pengecualian bagi peserta dari daerah tertentu yang memperoleh afirmasi khusus. 

Peserta yang termasuk kategori ini harus diusulkan oleh kementerian atau lembaga penyelenggara sekolah kedinasan dan disetujui oleh Menteri PAN-RB.

Kebijakan afirmasi ditujukan untuk membuka kesempatan lebih luas bagi talenta daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) agar dapat mengakses pendidikan di sekolah kedinasan secara lebih merata.

Nilai Kumulatif Paling Tinggi Tes SKD Sekdin 2025
Dalam ketentuan terbaru, nilai kumulatif tertinggi peserta tes SKD Sekolah Kedinasan 2025 adalah 550 poin. Di samping itu, peserta juga harus memperhatikan ketentuan nilai kumulatif paling rendah, yakni 281 poin.

Kemudian terdapat syarat tambahan berupa nilai TIU minimal 55 poin sebagai batas kelulusan. Ketentuan ini bersifat resmi dan berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh KemenPAN-RB.

Jika nantinya ditemukan kekeliruan dalam keputusan tersebut, maka akan dilakukan penyesuaian sesuai prosedur yang berlaku. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkini