PPPK 2024

Kabar Gembira, Honorer R4 dan R5 Seleksi PPPK 2024 Dapat Diangkat Jadi ASN Tanpa Tes, Ini Syaratnya

Penulis: Adiana Ahmad
Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELUANG HONORER R4 DAN R5 JADI ASN - Ribuan guru honorer yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menggelar aksi mogok dan unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (15/9). Kabar Gembira, Honorer R4 dan R5 Seleksi PPPK 2024 Dapat Diangkat Jadi ASN Tanpa Tes, Ini Syaratnya.

POS-KUPANG.COM – Kabar gembira, Honorer R4 dan R5 pada Seleksi PPPK 2024 punya peluang diangkat jadi ASN tanpa tes.

Peluang itu muncul setelah rapat bersama antara Kementerian PANRB, BKN, Kemendagri, dan Komisi II DPR RI.

Dalam rapat tersebut Pemerintah menegaskan, pengangkatan PPPK tahun anggaran 2024 difokuskan pada penyelesaian honorer prioritas, termasuk mereka yang selama ini belum terdata resmi dalam database BKN.

Itu artinya Honorer R4 dan R5 pada Seleksi PPPK 2024 punya peluang untuk jadi ASN.

Namun dengan catatan memenuhi semua syarat yang ada, seperti syara administratif dan kompetensi.

Baca juga: Nasib Honorer R4 Terkatung-katung, BKN Sebut Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu Jika Diusulkan Daerah

Berikut Syarat Jadi PPPK Tanpa Tes untuk Honorer R4

Mengacu Surat Menteri PANRB Nomor B/825/M.SM.02.00/2025, berikut persyaratan bagi

honorer kategori R4 agar bisa diangkat tanpa tes:

1.Sudah aktif bekerja per 31 Desember 2021 dan masih aktif hingga kini

2.Posisi yang dilamar sesuai dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja

3.Usia maksimal 56 tahun

4.Pendidikan minimal D3/S1 dengan IPK minimal 2,75

5.Tidak dalam masa pensiun atau diberhentikan tidak hormat

6.Jika posisi yang dilamar tidak sesuai secara linier, maka tetap diwajibkan menjalani uji kompetensi.

Baca juga: Calon PPPK Dukung Bupati TTU Batalkan Kelulusan 623 Orang yang Tidak Lulus Administrasi

SK Terbit Oktober 2025, Berikut Tahapannya

Pemerintah juga telah menetapkan jadwal resmi penetapan dan pengangkatan PPPK 2024:

Pengusulan Nomor Induk PPPK: maksimal 10 September 2025
Penetapan SK dan Penandatanganan Perjanjian Kerja: paling lambat 1 Oktober 2025

TMT (Terhitung Mulai Tanggal) Pengangkatan: mulai 1 bulan setelah pengusulan diterima BKN

Bila hingga akhir Februari 2026 belum terbit nomor induk, maka TMT ditetapkan per 1 Maret 2026

KemenPAN-RB pun mengimbau seluruh honorer yang masuk kategori prioritas agar segera menyiapkan dokumen, memverifikasi data pribadi, dan memastikan kelengkapan administrasi.

“Kesempatan ini adalah bentuk penghargaan dan pengakuan negara terhadap dedikasi tenaga honorer,” bunyi keterangan resmi Kementerian PANRB. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkini