Breaking News

Timor Tengah Utara Terkini

Calon PPPK Dukung Bupati TTU Batalkan Kelulusan 623 Orang yang Tidak Lulus Administrasi

Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Sever Nggadas mendukung penuh langkah Bupati TTU.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Apolonia Matilde
POS-KUPANG.COM/HO
DUKUNG - Calon PPPK Dukung Bupati TTU Batalkan Kelulusan 623 Orang yang Tidak Lulus Administrasi Hasil Verifikasi Ulang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Sever Nggadas mendukung penuh langkah Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo membatalkan kelulusan 623 Calon PPPK yang dinyatakan tidak lulus administrasi usai pelaksanaan verifikasi ulang administrasi.

Menurutnya, keputusan Bupati TTU ini pasti telah melalui berbagai macam pertimbangan dan alternatif terbaik untuk mencapai keadilan dalam seleksi PPPK.

"Karena di dalam seleksi ini, setelah kita lihat hasil pengumuman itu artinya tidak ada nilai keadilan karena, ada yang selama ini tidak mengabdi tetapi tiba-tiba dapat mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus. Ada juga yang belum mengabdi sampai 2 tahun dan dinyatakan lulus," ungkapnya, Rabu, 9 Juli 2025.

Sementara itu, mereka yang terdata di database BKN dan THK 2 dalam konsultasi bersama Menpan RB beberapa waktu lalu semestinya menjadi prioritas utama untuk harus dituntaskan. Semangat pemerintah pusat menyelesaikan perekrutan tenaga honorer di database BKN ini patut diapresiasi.

Dikatakan Sever, tindakan Bupati TTU membatalkan kelulusan Calon PPPK yang tidak lulus administrasi verifikasi ulang merupakan hal yang baik. Pasalnya, langkah ini demi tercapainya keadilan dalam seleksi PPPK secara khusus mereka yang sudah lama mengabdi.

Ia menegaskan bahwa, Bupati TTU memiliki itikad baik untuk memutuskan rantai nepotisme dalam pemberian rekomendasi demi tercapainya keadilan dalam seleksi PPPK Kabupaten TTU.

"Supaya pemberian rekomendasi seleksi PPPK ini tidak ada faktor orang dalam. Mereka punya orang dalam jadi kasih rekomendasi dan lulus, seperti dalam media yang sudah disampaikan Pak Bupati," ucapnya.

Dikatakan Sever, saat mengikuti seleksi PPPK tahap I mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Namun, setelah dilakukan konsultasi langsung ke KemenPAN-RB, mereka diperbolehkan ikut seleksi di tahap II.

Ia mengaku melamar di OPD awal yakni Dukcapil Kabupaten TTU. Semua dokumen persyaratan seleksi direkomendasikan oleh Dukcapil Kabupaten TTU.

Ketika mengikuti seleksi PPPK tahap II, Sever dan rekan-rekannya dinyatakan R3T (Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB Nomor 15 Tahun 2025).

Selain sebagai peserta seleksi PPPK, kata Sever, dirinya juga merupakan Ketua Armet yang selama ini memperjuangkan nasib para mantan tenaga kontrak yang masih terdata di database BKN. (bbr)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
 

 

 

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved