Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang membeberkan motif para terduga pelaku nekat menganiaya korban Arkadius Nahak (22) menggunakan senjata tajam (sajam) di Pelita, RT/RW; 011/003, Desa Boronubaen, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, Minggu, 8 Juni 2025.
Menurutnya, berdasarkan keterangan terduga pelaku, mereka nekat menikam korban karena terlapor tersinggung lantaran korban mencaci maki orang yang lebih tua. Selain itu, terduga pelaku dan korban juga sedang berada dalam pengaruh minuman keras di tempat duka.
"Sehingga terjadi insiden penganiayaan menggunakan sajam ini," ujarnya, Senin, 9 Juni 2025.
Usai dianiaya dengan sajam, korban langsung dievakuasi oleh keluarga dan warga ke Puskesmas Lurasik untuk mendapat perawatan.
Namun, sekira Pukul 19.54 WITA korban dirujuk Ke RSUD Kefamenanu dengan menggunakan Mobil Ambulance Puskesmas Lurasik. Saat ini korban masih dalam perawatan intensif tim medis RSUD Kefamenanu.
Wilco juga menuturkan bahwa, penahanan terhadap dua orang terduga pelaku sudah dipindahkan ke Rutan Mapolres TTU untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Ia menjelaskan, seorang terduga pelaku penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) terhadap korban masih buron usai melancarkan aksinya. Terduga pelaku penikaman yang masih berusia anak ini berinisial RF (17).
RF diduga terlibat dalam aksi penganiayaan menggunakan sajam terhadap korban Arkadius Nahak di Pelita, RT/RW; 011/003, Desa Boronubaen, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, Minggu, 8 Juni 2025.
Terduga pelaku RF, ujar Wilco, saat ini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian Polsek Biboki Utara dan Polres TTU. Sementara dua orang terduga pelaku lainnya telah diamankan di Mapolsek Biboki Utara.
Dua orang terduga pelaku ini menyerahkan diri di Mapolsek Biboki Utara sesaat setelah melancarkan aksinya. Diamankan bersama mereka sebilah pisau dengan sarung berwarna merah.
Sebelumnya diberitakan, naas dialami seorang pemuda bernama Arkadius Nahak (22). Pemuda asal yang berdomisili di Pelita, RT/RW; 011/003, Desa Boronubaen, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT ini dianiaya menggunakan sajam oleh 2 orang pemuda dan 1 orang anak.
Akibat penganiayaan menggunakan sajam ini korban, Arkadius Nahak mengalami luka serius di bagian kiri dan luka sayatan di bagian jempol. Para terduga pelaku yakni; Arnoldus Jansen Fina (19), Maksimus Biko (18), dan RF (17).
Aksi penganiayaan dengan senjata tajam ini terjadi pada Minggu, 8 Juni 2025 sekira pukul 18.20 WITA di RT/RW; 011/003, Desa Boronubaen, Kecamatan Biboki Utara.
Wilco mengatakan, insiden ini bermula ketika korban diajak oleh oleh rekannya untuk bermain kartu di rumah duka beralamat di Pelita, RT/RW: 011/003, Desa Boronubaen, sekira Pukul 15.00 WITA.