Kasus AKBP Fajar Lukman

Dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang, Tensi Darah Eks Kapolres Ngada Cukup Tinggi

Editor: Eflin Rote
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FAJAR LUKMAN - Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman dengan tangan terborgol berada di ruang Wicaksono Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Selasa, (10/6/2025)

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Chrisantus Gonsales

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang bersama barang bukti. Selasa (10/6/2025).

Saat menuruni anak tangga dari lantai atas, AKBP Fajar Lukman menggunakan baju putih berkrah, celana coklat, dengan tangan diborgol, dan masker berwarna hitam, didampingi penyidik.

Tersangka kasus kekerasan seksual pada anak tersebut diantar menggunakan mobil Toyota Hiace berwarna putih.

Sebelum ke Kejari Kota Kupang, AKBP Fajar Lukman di antar Ketua unit PPA, AKP Fridinari Kameo bersama anggota unit PPA dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT ke Kompartemen Kedokteran Kepolisian Posko DVI,  Rumah Sakit Bhayangkara Titus Ully Kota Kupang guna dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Kasubdit Dokpol, Kompol Aris Saputro,. H., M. H., M. Si kepada POS-KUPANG.COM, mengatakan keadaan AKBP Fajar Lukman tensi darahnya tinggi.

"Tensi darahnya tadi cukup tinggi. Tetapi keadaan beliau baik-baik saja, karena ini hanya pemeriksaan rutin seperti pemeriksaan biasa," kata Kompol Aris.

Pantauan POS-KUPANG.COM, pemeriksaan kesehatan di Kompartemen Dokpol Posko DVI, RS Bhayangkara Titus Ully, Kota Kupang berlangsun sekitar 15 menit.

Setelah pemeriksaan kesehatan, AKBP Fajar diarahkan menuju ke mobil, selanjutnya dibawa menuju ke Kejari Kota Kupang untuk dilakukan tahap dua.

Diketahui barang bukti yang dilimpahkan berupa pakaian, bukti digital forensik berupa rekaman video dalam bentuk compact disk.

Sebelumnya diberitakan POS-KUPANG.COM, AKBP Fajar Lukman melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Selasa (11/6/2024).

Lokasi pencabulan berada di salah satu hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pada saat itu, Fajar memesan sebuah kamar hotel dengan identitas yang tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya.

Ia kemudian menghubungi seorang perempuan berinisial F untuk dihadirkan anak di bawah umur. F lalu membawa anak berusia enam tahun dan mendapat bayaran sebanyak Rp 3 juta dari AKBP Fajar Lukman.

Setelah itu, Kapolres Ngada tersebut melakukan tindakan asusila terhadap korban sambil memvideokan perbuatannya.

Aksi tak terpuji yang dilakukan AKBP Fajar Lukman tidak berhenti sampai di situ. Ia juga mengunggah tindakan asusila terhadap korban ke salah satu situs porno di Australia.

Baca juga: Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Tiba di Kejari Kota Kupang Pakai Masker dan Tangan Diborgol

Video tak senonoh yang diunggah Fajar ke salah satu situs porno ternyata mendapat atensi dari otoritas Australia. 

Otoritas setempat kemudian melakukan penelusuran terhadap konten tersebut. Dari situlah, otoritas Australia mendapati lokasi pembuatan video dibuat di Kupang.

Otoritas Australia kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Mabes Polri.  Mabes Polri menginstruksikan Polda NTT untuk melakukan penyelidikan mulai Kamis (23/1/2025).

Penyelidikan dimulai dengan menerjunkan Tim Divisi Propam Mabes Polri ke Bajawa, Kabupaten Ngada yang menjadi tempat AKBP Fajar Lukman bertugas.

Diketahui, AKBP Fajar Widyadharma Lukman saat ini sudah dipecat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri.

Kini ia pun menyandang status tersangka kasus tindak kekerasan seksual dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Mantan perwira menengah Polri tersebut dijerat dengan pasal 14 ayat 1 huruf a dan b serta pasal 15 ayat 1 huruf e, g, j UU nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua UU ITE, karena ada perekaman.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda NTT, AKBP Bertha Hagge mengungkap kasus asusila eks Kapolres Ngada tersebut berawal saat Polri menerima delapan potongan rekaman video tindak asusila AKBP Fajar dari Australian Federal Police (AFP).

"Setelah menerima surat dari Divisi Internasional Polri dan Polda NTT tanggal 14 Januari 2025. Dasar surat itu adalah surat dari Australian Federal Police (AFP) disertai rekaman. Ada delapan potongan rekaman," kata AKBP Bertha di ruang kerja Kabid Humas Polda NTT.

Berdasarkan potongan rekaman video diketahui bahwa wajah AKBP Fajar tidak ditampilkan. Tetapi dalam video tersebut hanya memperlihatkan wajah korban saja.

"Dalam rekaman tidak ditunjukan wajah yang bersangkutan tetapi wajah korban saja," katanya.

Dalam surat yang diterima pihaknya disampaikan tempat kejadian tindak asusila tersebut di satu hotel di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

"Polda NTT langsung keluarkan surat perintah penyelidikan. Dari penyelidikan belum terungkap siapa pelakunya, kemudian korbannya atas nama siapa belum diketahui," ungkap Bertha.

Dua korban tindak asusila AKBP Fajar diketahui memiliki hubungan saudara. Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Polda NTT terhadap pihak hotel.

Menurut Bertha, hasil pemeriksaan pihak hotel, terungkap ada kejadian tindak asusila, yakni pada 15 Januari dan 25 Januari dengan korban berbeda.

"Kedua korban ini yang tanggal 15 Januari itu usia 16 tahun, kemudian tanggal 25 Januari itu adalah 13 tahun. Mereka berdua ini adalah sepupu kandung. Dan korban-korban ini berhubungan langsung dengan yang bersangkutan melalui aplikasi Michat," ujar Bertha.

Bertha pun tak menampik bila kasus tindak asusila yang dilakukan AKBP Fajar masuk kategori trafficking, karena transaksi melalui aplikasi Michat.

Bertha pun mengklarifikasi terkait usia anak yang diinformasikan berusia tiga tahun itu tidak benar.
Karena pada tanggal 11 Juni 2024 usia anak baru lima tahun tiga bulan. 

Saat check in di hotel AKBP Fajar Widyadharma tak menggunakan nama samaran. Hal tersebut terungkap setelah pihak Polda NTT melakukan interogasi terhadap pihak hotel. Saat dicek transaksinya muncul nama AKBP Fajar.

"Saat check in di hotel, beliau tidak menyembunyikan idetitas namanya. Nama jelas di situ," kata Bertha.
Pada 11 Juni 2024 status AKBP Fajar masih menjabat Kapolres Sumba Timur. Ketika tanggal 15 Januari dan 25 Januari 2025 baru sudah menjabat sebagai Kapolres Ngada.

Disampaikan juga tersangka datang ke Kupang karena bagian dari urusan dinas, bukan urusan berbuat asusila.
Perkara AKBP Fajar segera disidangkan.

Menurut Bertha penanganan perkara asusila AKBP Fajar termasuk penanganan yang paling cepat. Karena setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui siapa pelaku, siapa korban, lokasi di mana, barang buktinya, dan tanggal 23 Februari 2025 interogasi terakhir kepada tersangka.

"Tanggal 24 Februari 2025 beliau diterbangkan ke Jakarta berdasarkan hasil koordinasi dengan Kabid Propam. Setelah gelar perkara, tanggal 3 Maret 2025, dibuat laporan Polisi. Tanggal 20 Maret, sudah diserahkan berkas tahap satu," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah mengembalikan berkas perkara eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman kepada penyidik Polda NTT pada Kamis, 27 Maret 2025.
Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati NTT AA Raka Putra Dharmana kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (28/3/2025).

“Berkas perkara sudah dikembalikan ke penyidikan hari Kamis kemarin disertai dengan petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik,” katanya.

Sejak ditangkap Februari 2025 dan ditetapkan sebagai tersangka per Maret 2025, berkas Fajar Lukman bolak-balik dari Jaksa dan Kepolisian.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, Rabu (21/5/2025) mengumumkan berkas perkara mantan Kapolres Ngada itu kini sudah terpenuhi.

"Bahwa oleh karena syarat formil dan syarat materiil telah terpenuhi dalam berkas perkara eks Kapolres Ngada maka pada hari ini berkas sudah di nyatakan P21," kata Raka Putra.

Berkas yang baru dinyatakan lengkap itu, karena dari BAP saksi, ahli dan tersangka, ada unsur pasal sangkaan yang belum terpenuhi.

Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman telah tiba di Kupang pada Kamis (5/6/2025) dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT bersama berkas perkara pada Selasa (10/6/2025). Hal ini disampaikan Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, S.IK

Kepada POS-KUPANG.COM, Kombes Patar menyampaikan, AKBP Fajar Lukman tiba setelah dijemput penyidik.

"Beliau dijemput Kanit PPA Dirkrimum Polda NTT, AKP Fridinari Kameo, bersama tiga orang anggota penyidik, dan akan kita antar ke Jaksa pada hari Selasa, tanggal 10," kata Patar.

Dikatakan Patar, mantan Kapolres Sumba Timur tersebut saat di tahan di ruangan tahanan Polda NTT.

"Sebelumnya di Bareskrim Polri. Saat ini sudah di tahanan Polda NTT," tutur Kombes Patar.

AKBP Fajar tiba di Bandara El Tari Kupang menggunakan kaus berkrah putih, celana coklat, dan menggunakan masker berwarna hitam. Pergelangan tangannya ditutup sebuah kain berwarna biru. (moa)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini