Sementara itu, Seleks PPPK 2024 Tahap 1 dalam masa pengangkatan.
Mengingat batas akhir pengangkatan PPPK 2024 dijadwalkan harus rampung pada 1 Oktober mendatang.
Jadwal pengangkatan tersebut juga berlaku bagi PPPK 2024 Tahap 2 yang saat ini tengah menantikan pengumuman hasil seleksi yang akan segera diterbitkan pada akhir Mei mendatang.
Untuk itu bagi para peserta yang telah berusaha pada ujian seleksi dapat berdoa agar mendapatkan hasil seperti yang diharapkan.
Pasalnya banyak peserta masih beranggapan bahwa skor tinggi menjamin kelulusan.
Padahal, seperti diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024, kelulusan seleksi PPPK 2024 Tahap 2 tidak semata ditentukan oleh skor akhir.
Bukan Hanya Skor, Tapi Juga Peringkat dan Prioritas
Dalam diktum ke-29 keputusan tersebut dijelaskan bahwa “Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.”
Ini berarti tidak ada passing grade (nilai ambang batas) dalam seleksi PPPK 2024 Tahap 2. Sistem kelulusan menggunakan metode peringkat tertinggi dari hasil keseluruhan seleksi yang mencakup:
Seleksi Kompetensi Teknis
Seleksi Manajerial
Seleksi Sosial Kultural
Wawancara
Artinya, nilai individual dari satu aspek saja tidak cukup. Kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat kumulatif dari keseluruhan aspek seleksi tersebut.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Sebut Gaji ke-13 ASN Cair Bulan Juni, Ini Syaratnya bagi PPPK 2025
Prioritas Penentu Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2
Peringkat saja belum menjamin kelulusan. Dalam diktum ke-30 Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024 dijelaskan bahwa pelamar yang berperingkat terbaik juga harus memenuhi urutan prioritas berikut:
1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II)
2. Tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah dan terdaftar dalam database BKN