Timor Tengah Utara Terkini

Lakmas CW NTT Bereaksi Terkait Dugaan Penghilangan Barang Bukti Kasus Ilegal Logging di TTU

Penulis: Dionisius Rebon
Editor: Edi Hayong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BARANG BUKTI- Pose barang bukti kasus ilegal logging kayu sonokeling dimuat menggunakan mobil truk dari TKP

Dikatakan Viktor, hal ini wajib dilakukan oleh Polres TTU karena, tindakan tersebut merupakan kejahatan dan merupakan tindak pidana penghilangan barang bukti. 

Di sisi lain, hal ini juga bagian dari tindak pidana menghalangi penyidikan, tindak pidana kejahatan lingkungan yang sedang dalam proses penegakan hukumnya oleh penyidik Polres TTU dan Polda NTT.

Baca juga: LAKMAS CW NTT Desak Polres TTU Usut Tuntas Dugaan Penghilangan Barang Bukti di AMP PT Naviri

Ia menegaskan bahwa, Polres TTU dan Polda NTT harus berani dan profesional menunjukan jati dirinya sebagai penegak hukum dan penjaga Kamtibmas. Sehingga, memberikan rasa aman bagi masyarakat. 

"Apalagi tindakan penghilangan barang bukti itu diduga atas perintah Kanit Tipidter Polres  TTU yang justru sedang menangani penegakan hukum kejahatan lingkungan ini," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Viktor Manbait mengungkap fakta baru yang cukup menghebohkan. Dalam penelusurannya ke TKP, ditemukan sejumlah barang bukti kayu sonokeling telah raib alias menghilang dari lokasi di Asphalt Mixing Plant (AMP) PT Naviri yang berlokasi di Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dikatakan Viktor, fakta ini jelas sangat mengejutkan. Pasalnya, hasil penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan ilegal logging sonokeling yang menghebohkan masyarakat Kabupaten TTU tersebut belum diketahui status penanganannya. Kayu tersebut diangkut menggunakan mobil truk dengan nomor polisi DH 8280 AC.

Menurutnya, saat menyambangi TKP, sejumlah barang bukti kayu sonokeling telah raib. Selain itu police line yang digunakan polisi membatasi TKP terlihat tidak lagi melilit BB tersebut.

"Bahwa kami mendapat informasi dari Kepala AMP PT Naviri di Naiola, ada barang bukti dolgen kayu sonokeling hasil kejahatan yang diambil oleh orang dengan menggunakan dua kendaraan truk," ujarnya.

Pengambilan barang bukti ini dilakukan pada Hari Minggu lalu tanggal 29 Maret 2025 . 

Menurut Kepala AMP PT Naviri, kata Viktor pengambilan barang bukti itu atas perintah Kanit Tipidter Reskrim Polres TTU. Saat pengambilan barang bukti itu Kepala AMP Naviri sedang tidak berada di tempat.

Baca juga: Kasus Ilegal Logging Diduga Libatkan Anggota Polres TTU, Simak Pendapat Lakmas CW NTT

Baginya, Kayu Sonokeling itu sesuai informasi awal dari UPT KPH Kabupaten TTU adalah milik Komang dan Yudha. Ataukah kayu-kayu milik Yuda sudah dilakukan lacak balak oleh Penyidik Polda NTT, Penyidik Polres TTU dan UPT Kehutanan TTU dan hasilnya sampai dengan saat ini belum diumumkan ke publik asal kayu-kayu dolgen itu.

"Sedangkan kayu-kayu Dolgen Sonokeling milik Yudha sampai dengan saat ini dari informasi penyidik yang kita baca di media Yudha sama sekali belum pernah dipanggil dan diperiksa apalagi kemudian kayu-kayu miliknya itu diuji lacak balak," jelasnya.

Ia menuturkan, Kayu Sonokeling yang diambil pada tanggal 29 Maret itu adalah milik Yudha. Dari awal kejadian Kapolres telah menyatakan bahwa kayu-kayu itu dalam pengamanan Kepolisian Resort TTU dan dijamin keamanannya.

"Dan sekarang oleh Kanit Tipidter diperintahkan untuk diambil sebagian dari kayu-kayu tersebut. Apakah sepengetahuan juga Kapolres TTU ataukah tidak. Bila kapolresnya tahu maka mesti dijelaskan apakah kayu-kayu yang diambil itu akan diapakan? Apakah diamankan ditempat yang lebih aman? Ataukah proses penyelidikan dan penyidikan sudah selesai dan kayu-kayu itu akan dilelang sebagian karena takut rusak dan beberapa lainnya ditinggalkan untuk kepentingan pembuktian hukumnya di pengadilan nanti," tanya Viktor.

Hal ini, kata dia, harus dijelaskan oleh Kapolres TTU. Karena sampai dengan saat ini penanganan kasus ini hanya berjalan di tempat. Kasus tersebut, terkesan ada semacam diskriminasi hukum atas para pelakunya. Bahkan sampai saat ini yang namanya Yudha itu sama sekali tidak tersentuh hukum. 

Halaman
123

Berita Terkini