Timor Tengah Utara Terkini

Lakmas CW NTT Bereaksi Terkait Dugaan Penghilangan Barang Bukti Kasus Ilegal Logging di TTU

Penulis: Dionisius Rebon
Editor: Edi Hayong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BARANG BUKTI- Pose barang bukti kasus ilegal logging kayu sonokeling dimuat menggunakan mobil truk dari TKP

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi atau Lakmas CW NTT, Viktor Manbait angkat bicara pasca sepekan berlalu dugaan penghilangan barang bukti kasus Ilegal logging Kayu Sonokeling di AMP PT Naviri, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Padahal, keberadaan barang bukti tersebut masih "abu-abu" alias belum ada kejelasan informasi dari pihak aparat Polres TTU mengenai hal itu.

"Sudah satu minggu berlalu Polres TTU belum juga mampu untuk menangkap dan mendapatkan kembali barang bukti sonokeling ilegal yang di"hilangkan " dari TKP penyembunyiannya di AMP PT Naviri," ujarnya dalam keterangan kepada POS-KUPANG.COM, Minggu, 20 April 2025.

 Hal ini, kata Viktor, semakin tegas menunjukan bahwa kejahatan lingkungan atau Ilegal logging Sonokeling yang terjadi di Kabupaten TTU ini dilakukan oleh kelompok yang terorganisir mafia kayu yang melibatkan banyak pihak, pemodal dan APH. 

"Sehingga membuat sekelas Kapolres pun tidak berdaya dalam melakukan penegakan hukumnya," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa, Kapolres TTU bertanggung jawab atas hilangnya barang bukti  yang diduga diambil oleh Yuda atau orang-orangnya Yuda dari perusahaan Rayap Hutan atas back up dari Kanit Tipidter Polres TTU. 

Viktor juga meminta Kapolda NTT dan Kapolri agar memberikan perhatian serius atas kasus ini. Pasalnya, hal ini merupakan persoalan serius.

"Bagaimana mungkin sebuah institusi besar ini diatur-atur oleh pelaku kejahatan lingkungan ilegal logging. Baiknya Kapolres TTU mundur saja," ujarnya.

Baca juga: LAKMAS CW NTT Desak Polda NTT dan Gakkum KLHK Bali Nusra Tetapkan Tersangka Kasus Ilegal Logging

Menurutnya, ada kejahatan (dugaan penghilangan barang bukti) terjadi di depan mata namun terkesan dibiarkan. Masyarakat Kabupaten TTU membutuhkan penegak hukum yang tegas dan profesional dalm menegakkan hukum tanpa pandang bulu.  

Ia menuturkan, penegakan hukum tidak boleh diskriminatif dimana hanya orang-orang kecil yang diuber-uber hukum. 

Sementara para pelaku kejahatan lingkungan, pemodal dan anggota kepolisian yang diduga melakukan kejahatan menghilangkan barang bukti dan menghalang-halangi penegakan hukum justru terkesan dibiarkan.

"Sudah satu minggu lebih terjadi kejahatan lingkungan ini di depan mata, jelas siapa pelakunya, dan tak jelas penegakan hukumnya," beber Viktor. 

Sebelumnya Viktor mendesak Polres Timor Tengah Utara (TTU) untuk segera menangkap dan mengusut tuntas penghilangan barang bukti Kejahatan Lingkungan Ilegal Logging Sonokeling.

"Kepolisian Resort Timor Tengah Utara harus segera menangkap orang yang datang dengan tengah malam yang diduga adalah Yuda dan atau orang-orang suruhannya yang datang memastikan keberadaan barang bukti Ilegal Logging Sonokeling di TKP AMP PT Naviri dengan menggunakan mobil Innova Reborn warna hitam. Pada pagi harinya datang dengan mobil yang sama dan sebuah mobil Honda Brio berwarna kuning mengawal sebuah dump truck warna kuning datang mengangkut barang bukti Ilegal Logging Kayu Sonokeling dan membawanya pergi dari TKP," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikirim kepada POS-KUPANG.COM, Kamis, 17 April 2025.

Halaman
123

Berita Terkini