Timor Tengah Utara Terkini
Kasus Ilegal Logging Diduga Libatkan Anggota Polres TTU, Simak Pendapat Lakmas CW NTT
Viktor menilai ketidakmampuan Paminal Polda NTT dan Polres TTU dalam menindaklanjuti persoalan dugaan keterlibatan anggotanya
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi atau Lakmas Cendana Wangi NTT, Viktor Manbait bersuara terkait keterlibatan oknum Anggota Polres TTU dalam kasus ilegal logging kayu sonokeling.
Viktor menilai ketidakmampuan Paminal Polda NTT dan Polres TTU dalam menindaklanjuti persoalan dugaan keterlibatan anggotanya dalam kasus ilegal logging kayu sonokeling.
Kayu sonokeling itu dititipkan di AMP PT Naviri, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU, NTT beberapa waktu lalu.
Ketidakmampuan ini menujukkan salah satu bukti nyata Polri Presisi yang digaungkan Kapolri hanya sekedar slogan saja.
Dikatakan Viktor, salah satu persoalan yang membuat publik mengkritik keras kinerja Polri adalah penegakan hukum tidak transparan dan terkesan kuat melindungi anggotanya apabila mereka terlibat dalam sebuah kasus.
Hal ini tampak nyata dari kasus dugaan kejahatan lingkungan ilegal logging Kayu Sonokeling di Kabupaten TTU yang diduga kuat melibatkan dua anggota polisi di Jajaran Polres TTU.
Pengusutan keterlibatan dua orang anggota Polres TTU dalam kasus ilegal logging ini sampai hari ini tidak jelas.
"Dalam tataran ini publik ragu dan mempertanyakan slogan presisinya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menampilkan kepemimpinan yang melayani dan menjadi teladan, sepertinya hanya sebatas slogan dan tidak membumi sampai ke jajarannya di tingkat polda dan polres," ujar Viktor Manbait dalam keterangan yang diterima POS-KUPANG.COM, Selasa, (25/2/2025).
Dikatakan Viktor, meskipun kejahatan lingkungan dalam presisinya Kapolri adalah salah satu kejahatan yang menjadi perhatian utama Polri karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan keberlanjutan lingkungan namun pada kenyataanya tidak menjadi perhatian jajaran polri di tingkat bawah.
"Buktinya seorang kanit buru sergap (Buser) di tingkat polres yang tugas utamanya menangkap para pelaku kejahatan justru membekingi pelaku kejahatan lingkungan dan tidak ada proses hukum yang transparan atas yang bersangkutan," ucapnya.
Oleh karena itu, kata Viktor, pihaknya mendesak Kapolda NTT dan Kapolres TTU untuk menjelaskan ke publik tentang sejuah mana penegakan hukum atas dua orang anggota Polres TTU yang diduga terlibat dalam kejahatan lingkungan ilegal logging di Kabupaten TTU.
Baca juga: Kasus Kayu Sonokeling di Kabupaten TTU, LAKMAS CW NTT Desak Polisi Tahan Komang dan Yudha
Sebelumnya pada Senin, 3 Februari 2025 lalu, Viktor Manbait menyebut, pada hari Kamis, 30 Januari 2025, Lakmas Cendana Wangi NTT menerima Informasi bahwa anggota Polres TTU telah berhasil menangkap peredaran dan penampungan Sonokeling di Desa Naiola Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT.
Berdasarkan informasi tersebut, kata Viktor, LAKMAS CW NTT kemudian melakukan investigasi.
Dari data investigasi ini terkuak informasi bahwa, awal Bulan Januari 2025 lalu pada pagi hari, dua orang mengendarai sepeda motor mengawal sebuah dump truck masuk ke lokasi AMP PT. Naviri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.