Mikhael juga menyebut, masyarakat hanya disarankan untuk segera melakukan evakuasi. Pasalnya, kondisi tanah longsor telah mencapai pondasi rumah.
Saat ditinjau langsung oleh BPBD Kabupaten TTU, kata Mikhael, warga hanya disuruh untuk mengungsi. Bantuan berupa sembako juga tidak pernah diterima masyarakat terdampak bencana.
Mikhael Adu mengatakan, bencana tanah longsor terjadi dengan tinggi sekitar 20 meter dan panjang sekitar 150 meter di bantaran kali itu. Enam kepala keluarga mengungsi dan tinggal di kos-kosan maupun di rumah keluarga mereka. Pasalnya, rumah tempat mereka menetap tidak aman lagi untuk ditempati.
Baca juga: Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten TTU Menanti Petunjuk Pelaksanaan dari Kemenkop
"Rumah ini bisa jatuh ke kali kalau hujan besar lagi," ujar Mikhael.
Informasi mengenai bencana longsor yang dialami masyarakat ini sudah disampaikan secara berjenjang ke Pemerintah Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu dan BPBD Kabupaten TTU.
Pihak BPBD Kabupaten TTU telah melakukan peninjauan ke lokasi longsor tersebut pasca informasi ini disampaikan oleh Ketua RT 23 secara berjenjang.
"Tapi katanya ini jalur hijau jadi tidak bisa dapat bantuan. Jalur hijau ini maksudnya tidak bisa membangun di bantaran kali," ungkapnya.
Mikhael berharap pemerintah bisa membangun bronjong di sepanjang bantaran kali yang dekat dengan pemukiman warga.
Pasalnya, apabila tidak dibangun bronjong, longsor bisa saja terjadi hingga ke ruas jalan Kefamenanu-Eban.
Di sisi lain, ruas jalan tersebut merupakan satu-satunya alternatif mobilitas warga Kota Kefamenanu ke Eban maupun sebaliknya. (bbr)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS