Fajar diduga melakukan pencabulan terhadap anak-anak dan mengunggah video perbuatannya ke situs porno Australia.
Polri sudah menetapkan Fajar sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan penyebaran konten asusila.
Selain itu, Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memeriksa sejumlah saksi, termasuk istri dan korban pelecehan Fajar, dalam sidang etik yang berlangsung di Mabes Polri.
Forum Perempuan Diaspora NTT berharap agar semua pihak terkait bekerja sama secara efektif untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.
Mereka menekankan bahwa kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak di NTT serta di seluruh Indonesia. (*)
Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News