Pasalnya, di wilayah tersebut diketahui banyak masyarakat berkebun sekaligus menetap di wilayah tersebut. Oleh karena itu dipastikan semua masyarakat tahu bahwa lokasi itu tidak ditemukan babi hutan.
Jenazah korban disemayamkan di Desa Fatumuti dan dikuburkan di wilayah desa itu. Korban merupakan warga Desa Fatumuti. Namun, selama ini ia menetap di kebun di wilayah Desa Nifuboke.
Tanah tersebut merupakan warisan leluhur mereka dimana korban Yakobus berkebun sekaligus membangun rumah untuk menetap di kebun itu. Selain bertani, korban juga memelihara babi yang kebetulan milik beberapa orang termasuk saksi Yoseph Ola.
Menurutnya, almarhum Yakobus Obe Kosat memiliki 3 orang anak. Dua orang anaknya telah berpulang ke Hadirat Tuhan. Sementara seorang anak lainnya telah berkeluarga dan berdomisili di Kabupaten Kupang.
Korban telah dimakamkan pada, Rabu, 19 Maret 2025. Korban Yakobus disebut menetap bersama istrinya di kebun.
Ia berharap, pelaku dihukum seadil-adilnya sesuai proses hukum yang berlaku. Sebagai orang kecil, mereka meminta kasus ini ditangani secara transparan kepada publik. (bbr)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS