Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi (LAKMAS CW) NTT, Viktor Manbait mendesak Polda NTT dan Gakkum KLHK Bali Nusra untuk segera menetapkan dan menyeret terduga pelaku ilegal logging ke meja hijau.
Ia menuturkan bahwa, kasus dugaan ilegal logging yang menyeret nama Komang yang terjadi pada tahun 2024 lalu ini ditangani oleh Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bali Nusra dan Polda NTT.
"Padahal dari hasil lacak balak yang dilakukan oleh Gakkum Bali Nusra nusra 300 an itu teridentifikasi berada dalam Kawasan Hutan Bifemnasi Sonmahole,"ujarnya
Dengan demikian, dengan telah dilakukannya gelar perkara bersama Gakkum KLHK Bali Nusra dan Polda NTT mestinya sudah dinaikkan status penyelidikan ke penyidikan. Selain itu, Komang semestinya sudah ditetapkan sebagai tersangkanya.
Pasalnya, hanya komang yang memiliki 300an kayu sonokeling yang tertangkap tangan saat disembunyikan di tampungan sementara di rumah rakyat oleh petugas KPH UPT wilayah TTU bernama Rizal dan kawan kawan.
Baca juga: Kasus Ilegal logging di Kabupaten TTU, LAKMAS CW NTT Sebut Hasil Gelar Perkara Polda NTT Aneh
LAKMAS CW NTT, kata Viktor, mendesak gakkum dan Polda NTT untuk bekerja dengan profesional. Karena, Komang sebagai terduga pelaku utamanya itu kemudian tertangkap tangan lagi pada tanggal 25 Februari 2025
Yang bersangkutan diduga membawa dan menyembunyikan kayu sonokeling ilegal di AMP PT Naviri dengan pengawalan dari Kanit Buser Polres TTU dan anggota sat Intel Polres TTU.
Dikatakan Viktor, penanganan kasus ilegal logging yang sangat tertutup dan lamban ini merupakan kasus tangkap tangan yang membuat publik bertanya-tanya siapakah Komang ini sebenarnya. Sehingga yang bersangkutan bisa dikawal oleh seorang mantan Kanit Buser dan satu orang intel Polres TTU dan bahkan menggunakan nama institusi Polres TTU dalam melakukan aksi kejahatan ilegal logging.
"Sehingga terkesan kuat sulit sekali untuk memproses hukum komang ini,"ujarnya.
Sebelumnya pada, Sabtu, 8 Maret 2025, Viktor menyebut hasil gelar perkara Polda NTT terhadap kasus ilegal logging kayu sonokeling di AMP PT Naviri, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT beberapa yang melibatkan dua orang anggota Polres TTU waktu lalu terkesan aneh. Pasalnya hasil gelar perkara ini menyatakan belum ada bukti petunjuk tentang keterlibatan dua oknum polisi tersebut.
"Padahal keduanya telah mendapat hukuman disiplin demosi karena terlibat ilegal logging,"ujarnya.
Baca juga: Polres TTU Tindak Tegas Dua Oknum Polisi yang Diduga Terlibat Kasus Ilegal logging Kayu Sonokeling
Sebagai anggota polisi semestinya mereka sangat paham jika saat ini sedang dilarang pengangkutan dan penyimpanan kayu sonokeling karena dibatasi moratorium.
Di sisi lain, kayu sonokeling tersebut diangkut dan disembunyikan karena tidak memiliki dokumen penebangan, pengangkatan dan penyimpanan. Sehingga, mesti dikawal bahkan oleh seorang Kanit Buser dan anggota Intel Polres TTU merupakan fakta hukum yang tak terbantahkan.
Ia meminta Polda NTT untuk segera mengumumkan asal kayu sonokeling berdasarkan hasil lacak bala yang dititipkan di AMP PT Naviri, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT.